Minggu, 20 November 2022

BERMAIN DAN OLAHRAGA BAGI ANAK DITINJAU DARI PENDIDIKAN ISLAM

             Pendidikan Islam adalah bimbingan yang diberikan oleh seseorang kepada seseorang agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran agama Islam. Secara singkatnya pendidikan Islam adalah bimbingan terhadap seseorang agar ia menjadi muslim semaksimal mungkin.

Berdasarkan teori di atas maka teori-teori pendidikan Islam haruslah membahas aspek jasmani, aspek akal dan aspek hati baik pendidikan di keluarga, masyarakat dan di sekolah.

Bermain dan olahraga baik anak termasuk pada pendidikan jasmani yang menkankan gerakan-gerakan mototik. Khususnya bagi anak di taman kanak-kanak kegiatan bermain dan olahraga menjadi bagian materi yang diberikan.

Menurut fahmi, seperti yang dikutip dari DR. Ahamad Tafsir (1990-172) bahwa orang-orang Islam dalam sejarah telah membedakan bermain dan belajar. Mereka hanya membolehkan anak-anak bermain setelah belajar. Pandangan ini berbeda dengan pandangan modern yang menyatukan antar bermain dan belajar yaitu belajar dalam bentuk permainan. Dalam hal ini Al-Gazali mengatakan bahwa sesungguhnya melarang anak-anak bermain dan memaksanya belajar dengan terus menerus karena dapat mematikan hatinya dan menghilangkan kecerdesannya serta menykarkan hidupnya.

Dalam pendidikan, guru atau orang tua hendaknya memperhatikan kebutuhan bermain ini. Kadang-kadang orang tua sangat khawatir bila anak-anaknya bermain di luar rumah. Itu benar juga, tetapi membatasinya terlalu ketat sehingga anak tidak mempunyai kesempatan bermain di luar rumah akan berakibat merugikan anak dalam perkembangannya. Tentang bermain dan beribadah (shalat) memang harus ditegaskan; anak-anak boleh bermain, tetapi mereka juga harus membantu orang tua di rumah dan tidak melalaikan kewajibannya terhadap Alloh SWT. Kebiasaan ini harus dipentingkan supaya bila ia besar nanti mereka bisa mendahulukan kewajibannya terhadap Tuhan daripada bermain.

Berdasarkan pendapat DR. Abdul Nashih Ulwan bahwa faktor yang dapat melahirkan manfaat, yang telah dilatakan oleh Islam dalam upaya mendidik individu yang berhubungan dengan jasmani, membentuk kesehatannya, dalam mengisi waktu kosong dengan aktivitas jihad dan olahraga. Ini semua karena Islam dengan prinsip-prinsip yang toleran, ajaran-ajaran yang luhur, menghimpun dalam satu waktu antara kesungguhan dan hiburan yang sehat, menghubungkan antara kebutuhan rohani dan kebutuhan jasmani. Islam memperhatikan pendidikan jasmani dan pendidikan rohani secara bersama-sama.

Berikut ini sebagaian nash-nash syariat dalam Islam terhadap olahraga, persiapan militer, agar orang-orang yang berkal sehat mengetahui bahwa Islam adalah Agama Alloh yang universal untuk sarana kemuliaan dan kekuatan.

Alloh berfirman:

وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُوْنَ بِهٖ عَدُوَّ اللّٰهِ وَعَدُوَّكُمْ وَاٰخَرِيْنَ مِنْ دُوْنِهِمْۚ

“Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya”. (Q.S 8:60)

 

Muslim dalam shahihnya meriwayatkan dari Rasululloh SAW, bahwa beliau bersabda:

الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ

Orang mukmin yang kuat adalah lebih baik dan lebih dicintai oleh Alloh daripada mukmin yang lemah”

 

Amirul Mukminin Umar Bin Khotob ra. Menulis kepada para Gubernur sebagai berikut:

عَلِّمُوا أَوْلاَدَكُم السِّبَاحَةَ وَالرِّمَايَةَ وَرُكُوْبَ الخَيْلِ

“Ajarilah anak-anak kalian memanah, renang dan menunggang kuda …. “.

 

Dari nash-nash di atas cukup jelas bahwa Islam menyariatkan latihan olahraga serta senang, memanah dan menunggang kuda semua ini dimaksudkan agar umas Islam mengambil faktor-faktor yang menyebabkan kemuliaan, kemanangan dak kekuasaan.

Jika sang anak mendapatkan prioritas paling utama mengenai persiapan jasmani dan pendidikan olahraga, bukan berarti tanpa batas atau kendali. Pada dasarnya pendidikan olahraga untuk anak tidak akan memberikan buah yang diharapkan, tidak membawa kepada tujuan yang dicari, kecuali ia mengikuti metode yang ditentukan dalam Islam.

Berikut ini karakteristik metode dan batasan-batasan dalam memberikan pendidikan jasmani sesuai dengan syariat Islam:

1.     Mengadakan Keseimbangan

Tidak dibenarkan ikatan olahraga anak ini sampai mengalahkan kewajiban yang dibebankan. Seperti sibukan main bola, berlatih renang atau berlatih memanah dengan mengabaikan kewajiban beribadah dan menuntut ilmu, mengabaikan hak orang tuanya atau hak agama dalam menyampaikan dan menyerukan risalah Tuhannya.

Karena ikatan olahraga anak ini diwajibkan pada batas pertengahan dan adil, agar tercipta keseimbangan yang telah digariskan oleh Rasulullah SAW:

إِنَّ لِرَبِّكَ عليك حَقًّا، وإِنَّ لِنَفْسِكَ عليك حَقًّا، ولأهْلِكَ عليك حَقًّا. فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ

“Sesungguhnya Rabb-mu memiliki hak, dan sesungguhnya tubuhmu juga ada haknya, dan sesungguhnya istrimu juga ada haknya. Maka berikanlah setiap yang memiliki hak tersebut haknya.”

2.     Menjaga batasan-batasan yang ditentukan Alloh SWT

Sang anak dalam berlatih olahraga, hendaknya mengikuti atau menjaga hal-hal di bawah ini:

a.      Pakaian olahraga anak hendaknya menutupi aurat dari pusar hingga bawah lutut, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ

“Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat” (HR. Al Baihaqi, 3362, Ad Daruquthni 1/23)

 

b.     Olagraga hendaknya dilakukan di tempat yang jelas halal haramnya.

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ

“Sesungguhnya halal itu nyata dan haram itu nyata, dan diantara keduanyaadalah perkara-perkara yang subhat yang kebanyakan orang tidak mengetahuinya”

Karenanya, subhat manakah yang lebih besar, ketika anak berlatih olahraga di lingkungannya yang rusak, seperti latihan renang di kolam renang yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.

 

c.      Memberikan stimulan kepada yang berprestasi baik dengan memberikan lomba berhadiah yang tidak haram atau taruhan. Sabda rosulullah SAW:

لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ

“tidak boleh ada perlombaan berhadiah kecuali dalam lomba lari atau lomba pacuan kuda atau lomba memanah” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

d.     Mensucikan niat

Pendidik yang mengajarkan pendidikan anak dan membentuknya dari segi kesehatan jasmani da rohani, agar membisikan di telinga anak didik bahwa apa yang dilakukan latihan olahraga jasmani adalah untuk menguatkan kesehatan jasmani dan rohaninya untuk persiapan menegakan syariat Islam. Dengan niat yang suci ini kita telah menghubungkan anak dengan Islam secara akidah dan pikiran berani membela dan berkorban di jalan Alloh, menghubungkannya dengan kewajiban sehari-hari dengan memberikan semangat.

Sabda Rasulullal SAW:

الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ

“Orang mukmin yang kuat adalah lebih baik dan lebih dicintai oleh Alloh daripada orang mukmin yang lemah”.


Mohon Masukannya Jika Ada Keslahan dalam Pengambilan Rujukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar