Minggu, 20 November 2022

BERMAIN DAN OLAHRAGA BAGI ANAK DITINJAU DARI PENDIDIKAN ISLAM

             Pendidikan Islam adalah bimbingan yang diberikan oleh seseorang kepada seseorang agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran agama Islam. Secara singkatnya pendidikan Islam adalah bimbingan terhadap seseorang agar ia menjadi muslim semaksimal mungkin.

Berdasarkan teori di atas maka teori-teori pendidikan Islam haruslah membahas aspek jasmani, aspek akal dan aspek hati baik pendidikan di keluarga, masyarakat dan di sekolah.

Bermain dan olahraga baik anak termasuk pada pendidikan jasmani yang menkankan gerakan-gerakan mototik. Khususnya bagi anak di taman kanak-kanak kegiatan bermain dan olahraga menjadi bagian materi yang diberikan.

Menurut fahmi, seperti yang dikutip dari DR. Ahamad Tafsir (1990-172) bahwa orang-orang Islam dalam sejarah telah membedakan bermain dan belajar. Mereka hanya membolehkan anak-anak bermain setelah belajar. Pandangan ini berbeda dengan pandangan modern yang menyatukan antar bermain dan belajar yaitu belajar dalam bentuk permainan. Dalam hal ini Al-Gazali mengatakan bahwa sesungguhnya melarang anak-anak bermain dan memaksanya belajar dengan terus menerus karena dapat mematikan hatinya dan menghilangkan kecerdesannya serta menykarkan hidupnya.

Dalam pendidikan, guru atau orang tua hendaknya memperhatikan kebutuhan bermain ini. Kadang-kadang orang tua sangat khawatir bila anak-anaknya bermain di luar rumah. Itu benar juga, tetapi membatasinya terlalu ketat sehingga anak tidak mempunyai kesempatan bermain di luar rumah akan berakibat merugikan anak dalam perkembangannya. Tentang bermain dan beribadah (shalat) memang harus ditegaskan; anak-anak boleh bermain, tetapi mereka juga harus membantu orang tua di rumah dan tidak melalaikan kewajibannya terhadap Alloh SWT. Kebiasaan ini harus dipentingkan supaya bila ia besar nanti mereka bisa mendahulukan kewajibannya terhadap Tuhan daripada bermain.

Berdasarkan pendapat DR. Abdul Nashih Ulwan bahwa faktor yang dapat melahirkan manfaat, yang telah dilatakan oleh Islam dalam upaya mendidik individu yang berhubungan dengan jasmani, membentuk kesehatannya, dalam mengisi waktu kosong dengan aktivitas jihad dan olahraga. Ini semua karena Islam dengan prinsip-prinsip yang toleran, ajaran-ajaran yang luhur, menghimpun dalam satu waktu antara kesungguhan dan hiburan yang sehat, menghubungkan antara kebutuhan rohani dan kebutuhan jasmani. Islam memperhatikan pendidikan jasmani dan pendidikan rohani secara bersama-sama.

Berikut ini sebagaian nash-nash syariat dalam Islam terhadap olahraga, persiapan militer, agar orang-orang yang berkal sehat mengetahui bahwa Islam adalah Agama Alloh yang universal untuk sarana kemuliaan dan kekuatan.

Alloh berfirman:

وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُوْنَ بِهٖ عَدُوَّ اللّٰهِ وَعَدُوَّكُمْ وَاٰخَرِيْنَ مِنْ دُوْنِهِمْۚ

“Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya”. (Q.S 8:60)

 

Muslim dalam shahihnya meriwayatkan dari Rasululloh SAW, bahwa beliau bersabda:

الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ

Orang mukmin yang kuat adalah lebih baik dan lebih dicintai oleh Alloh daripada mukmin yang lemah”

 

Amirul Mukminin Umar Bin Khotob ra. Menulis kepada para Gubernur sebagai berikut:

عَلِّمُوا أَوْلاَدَكُم السِّبَاحَةَ وَالرِّمَايَةَ وَرُكُوْبَ الخَيْلِ

“Ajarilah anak-anak kalian memanah, renang dan menunggang kuda …. “.

 

Dari nash-nash di atas cukup jelas bahwa Islam menyariatkan latihan olahraga serta senang, memanah dan menunggang kuda semua ini dimaksudkan agar umas Islam mengambil faktor-faktor yang menyebabkan kemuliaan, kemanangan dak kekuasaan.

Jika sang anak mendapatkan prioritas paling utama mengenai persiapan jasmani dan pendidikan olahraga, bukan berarti tanpa batas atau kendali. Pada dasarnya pendidikan olahraga untuk anak tidak akan memberikan buah yang diharapkan, tidak membawa kepada tujuan yang dicari, kecuali ia mengikuti metode yang ditentukan dalam Islam.

Berikut ini karakteristik metode dan batasan-batasan dalam memberikan pendidikan jasmani sesuai dengan syariat Islam:

1.     Mengadakan Keseimbangan

Tidak dibenarkan ikatan olahraga anak ini sampai mengalahkan kewajiban yang dibebankan. Seperti sibukan main bola, berlatih renang atau berlatih memanah dengan mengabaikan kewajiban beribadah dan menuntut ilmu, mengabaikan hak orang tuanya atau hak agama dalam menyampaikan dan menyerukan risalah Tuhannya.

Karena ikatan olahraga anak ini diwajibkan pada batas pertengahan dan adil, agar tercipta keseimbangan yang telah digariskan oleh Rasulullah SAW:

إِنَّ لِرَبِّكَ عليك حَقًّا، وإِنَّ لِنَفْسِكَ عليك حَقًّا، ولأهْلِكَ عليك حَقًّا. فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ

“Sesungguhnya Rabb-mu memiliki hak, dan sesungguhnya tubuhmu juga ada haknya, dan sesungguhnya istrimu juga ada haknya. Maka berikanlah setiap yang memiliki hak tersebut haknya.”

2.     Menjaga batasan-batasan yang ditentukan Alloh SWT

Sang anak dalam berlatih olahraga, hendaknya mengikuti atau menjaga hal-hal di bawah ini:

a.      Pakaian olahraga anak hendaknya menutupi aurat dari pusar hingga bawah lutut, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ

“Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat” (HR. Al Baihaqi, 3362, Ad Daruquthni 1/23)

 

b.     Olagraga hendaknya dilakukan di tempat yang jelas halal haramnya.

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ

“Sesungguhnya halal itu nyata dan haram itu nyata, dan diantara keduanyaadalah perkara-perkara yang subhat yang kebanyakan orang tidak mengetahuinya”

Karenanya, subhat manakah yang lebih besar, ketika anak berlatih olahraga di lingkungannya yang rusak, seperti latihan renang di kolam renang yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.

 

c.      Memberikan stimulan kepada yang berprestasi baik dengan memberikan lomba berhadiah yang tidak haram atau taruhan. Sabda rosulullah SAW:

لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ

“tidak boleh ada perlombaan berhadiah kecuali dalam lomba lari atau lomba pacuan kuda atau lomba memanah” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

d.     Mensucikan niat

Pendidik yang mengajarkan pendidikan anak dan membentuknya dari segi kesehatan jasmani da rohani, agar membisikan di telinga anak didik bahwa apa yang dilakukan latihan olahraga jasmani adalah untuk menguatkan kesehatan jasmani dan rohaninya untuk persiapan menegakan syariat Islam. Dengan niat yang suci ini kita telah menghubungkan anak dengan Islam secara akidah dan pikiran berani membela dan berkorban di jalan Alloh, menghubungkannya dengan kewajiban sehari-hari dengan memberikan semangat.

Sabda Rasulullal SAW:

الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ

“Orang mukmin yang kuat adalah lebih baik dan lebih dicintai oleh Alloh daripada orang mukmin yang lemah”.


Mohon Masukannya Jika Ada Keslahan dalam Pengambilan Rujukan.

Selasa, 15 November 2022

Anak dan Masa Depan Keluarga

 Tempat pendidikan pertama bagi seorang anak adalah lingkungan keluarga, ayah dan ibu merupakan  pendidik pertama bagi proses perkembangan kehidupannya. 

Orang tua tidak sekedar membangun silaturahmi dan melakukan berbagai tujuan berkeluarga untuk reproduksi, meneruskan keturunan, dan menjalin kasih sayang. Tugas utama keluarga adalah menciptakan bangunan dan suasana proses pendidikan keluarga sehingga melahirkan generasi yang cerdas dan berakhlak mulia sebagai pijakan yang kokoh dalam menapaki kehidupan dan perjalanan anak manusia. Kenyataan tersebut ditopang temuan teori-teori yang mendukung pentingnya pendidikan keluarga sebagai dasar pertama pendidikan anak-anak.

Dalam lembaga keluarga, orang tua terutama ayah merupakan kepala yang dibantu oleh anggota lainnya untuk mempersiapkan segala sesuatu kebutuhan keluarganya. sebagai contoh, bimbingan, ajakan, pemberian contoh kadang sanksi yang khas dalam sebuah keluarga, baik dalam wujud pekerjaan kerumahtanggan, keagamaan maupun kemasyarakatan lainnya yang dipikul atas seluruh anggota keluarga atau secara individual, termasuk interaksi dalam pendidikan keluarga.

Begitu pula dalam kaitan pandangan pedagogis. Keluarga adalah satu persekutuan hidup yang dijalin oleh kasih sayang antara pasangan dua jenis manusia yang dikukuhkan dengan pernikahan dengan maksud untuk saling menyempurnakan. 

Selain itu, keluarga menjadi tempat untuk mendidik anak agar pandai, berpengalaman, berpengetahuan, dan berperilaku dengan baik. Kedua orang tua harus memahami dengan baik kewajiban dan tanggung jawab sebagai orang tua. Baik ayah maupun ibu tidak hanya sekedar membangun silaturahmi dan melakukan berbagai tujuan berkeluarga, seperti reproduksi, meneruskan keturunan, menjalin kasih sayang dan lain sebagainya. Tugas keluarga sangat urgen, yakni menciptakan suasana dalam keluarga proses pendidikan yang berkelanjutan (continues progress) guna melahirkan generasi penerus (keturunan) yang cerdas dan berakhlak (berbudi pekerti yang baik). Baik di mata orang tua, dan masyarakat.

Ki Hajar Dewantara merupakan salah seorang tokoh pendidikan Indonesia, juga menyatakan bahwa alam keluarga bagi setiap orang (anak) adalah alam pendidikan permulaan. Untuk pertama kalinya, orang tua berkedudukan sebagai penuntun (guru), sebagai pengajar, sebagai pendidik, pembimbing dan sebagai pendidik yang utama diperoleh anak. Maka tidak berlebihan kiranya manakala merujuk pada pendapat para ahli di atas konsep pendidikan keluarga. Tidak hanya sekedar tindakan (proses), tetapi ia hadir dalam praktek dan implementasi, yang dilaksanakan orang tua (ayah-ibu) degan nilai pendidikan pada keluarga.


Ada tiga fungsi keluarga dalam pendidikan anak, yaitu: 
  1. Fungsi kuantitatif, yaitu menyediakan bagi pembentukan perilaku dasar, artinya keluarga tidak hanya menyediakan kebutuhan dasar fisik anak, berupa pakaian, makanan dan minuman, serta tempat tinggal yang layak. Akan tetapi, keluarga dituntut untuk menyediakan dan memfasilitasi ketersediaan dasar-dasar kebaikan, berupa perilaku, etika, sopan santun dan pembentukan karakter anak yang santun dan berakhlak baik sebagai fitrah manusia yang hakiki. 
  2. Fungsi-fungsi selektif, yaitu menyaring pengalaman anak dan ketidaksamaan posisi kemasyarakatan karena lingkungan belajar. Artinya pendidikan keluarga berfungsi sekaligus memerankan diri sebagai fungsi kontrol pengawasan terhadap diri anak akan berbagai informasi yang diterima anak. Terutama anak usia 0 tahun hingga 5 tahun yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman. Sehingga diharapkan mampu membedakan mana yang baik dan buruk. Oleh sebab itu, keluarga berkewajiban memberikan informasi dan pengalaman yang bermakna. Berupa pengalaman belajar secara langsung maupun tidak langsung, diharapkan pengalaman tersebut mampu diserap dan ditransformasi dalam diri anak. 
  3. Fungsi pedagogis, yaitu mewariskan nilai-nilai dan normanorma. Artinya pendidikan keluarga berfungsi memberikan warisan nilai-nilai yang berkaitan dengan aspek kepribadian anak. Tugas akhir pendidikan keluarga tercermin dari sikap, perilaku dan kepribadian (personality) anak dalam kehidupan sehari-hari yang ditampilkan.
 Dalam prakteknya, pendidikan keluarga belum sepenuhnya dilaksanakan oleh para orang tua yang memiliki anak-anak di rumah. Banyak faktor mengapa kemudian konsep pendidikan di dalam keluarga yang seharusnya telah diberikan oleh orang tua, belum optimal dipraktikkan dalam kehidupan keseharian para orang tua dalam mendidik anaknya di rumah. Menurut pemikiran penulis faktor penyebab masalah tersebut adalah: 
  1. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman para orang tua tentang kedudukan peran dan fungsi serta tanggung jawab para orang tua dalam hal pendidikan anak-anak di rumah. Kekurangan pengetahuan dan pemahaman bisa disebabkan tingkat pendidikan para orang tua yang rendah, akibat ketidakmampuan dalam penyelesaian sekolah. Hal ini dapat kita jumpai terhadap banyaknya anak-anak putus sekolah, meningkatnya angka pengangguran yang tidak terdidik, serta lemahnya persaingan dalam ranah tenaga kerja. 
  2. Lemahnya peran sosial budaya masyarakat dalam membangun kesadaran akan pentingnya pendidikan keluarga. Keluarga sering kali mengabaikan nilai-nilai edukasi di dalam ranah rumah tangga, dengan membiarkan anak-anak bermain dan bergaul tanpa kontrol, kurangnya perhatian tatkala ia sedang berkomunikasi dengan sesamanya. Sikap apatis sebagian besar para orang tua terhadap tata krama pergaulan anak-anak di lingkungan bermain. 
  3. Kuatnya desakan dan tarikan pergulatan ekonomi para orang tua dalam memenuhi tuntutan dan kebutuhan keluarga. Sehingga mengabaikan peran-peran sebagai fungsi dan tugas orang tua bahkan ada yang tanpa disadari, akibat tuntutan kebutuhan ekonomi mereka (ayah dan ibu) lupa akan tanggung jawabnya sebagai orang tua. Mereka tinggalkan anak-anak tanpa perhatian, bimbingan dan pendidikan sebagaimana mestinya. Dalam banyak kasus, di depan mata kita sendiri menyaksikan banyak anak tumbuh tanpa perhatian orang tua. Bahkan dengan menghela nafas dalam-dalam kita menyaksikan anak-anak telah dijadikan alat (objek) komersialisasi bagi orang tua untuk mendapatkan penghasilan (uang) untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
  4. Kemajuan arus teknologi informasi yang meluas turut pula mempengaruhi cara berpikir dan bertindak para orang tua. Misalnya perilaku instan dengan memberi fasilitas media yang tidak mendidik, membiarkan mengakses berbagai informasi tidak mendidik, baik melalui tayangan media televisi dan pengawasan (proteksi) yang tidak terkontrol, akibat ketidakpedulian para orang tua.
Harus diakui galaunya para stakeholder di negeri ini menyaksikan banyaknya anak-anak tidak memperoleh perhatian yang besar dari para orang tua. Akhirnya, Pemerintah melalui lembaga dan institusi yang berwenang telah mencanangkan gerakan “Pendidikan Anak Usia Dini”, yang terdapat di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada bagian ke tujuh pasal 27 ayat 5, menyebutkan “Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan”. Ayat 1 berbunyi “Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar”. 

Kenyataan di atas, mempertegas kita para orang tua, bahwa pendidikan anak-anak hendaknya sedari awal telah diberikan oleh para orang tua. Bila memungkinkan pendidikan anak-anak tersebut bisa diberikan di saat seorang ibu mengandung sang jabang bayi. Begitu urgensinya pendidikan keluarga telah mengisyaratkan kepada para orang tua untuk sungguh-sungguh dalam menjadikan pendidikan keluarga sebagai fondasi yang kuat. Proses pendidikan anak sangat berguna untuk mengembangkan potensi yang dimiliki mereka. Sehingga anak menjadi sosok yang berkepribadian cerdas, sempurna dan unggul dalam merajut masa depan anak yang didambakan oleh semua para orang tua, masyarakat dan negara.