Pendidikan Islam adalah bimbingan yang diberikan oleh seseorang kepada seseorang agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran agama Islam. Secara singkatnya pendidikan Islam adalah bimbingan terhadap seseorang agar ia menjadi muslim semaksimal mungkin.
Bermain
dan olahraga baik anak termasuk pada pendidikan jasmani yang menkankan gerakan-gerakan
mototik. Khususnya bagi anak di taman kanak-kanak kegiatan bermain dan olahraga
menjadi bagian materi yang diberikan.
Menurut
fahmi, seperti yang dikutip dari DR. Ahamad Tafsir (1990-172) bahwa orang-orang
Islam dalam sejarah telah membedakan bermain dan belajar. Mereka hanya
membolehkan anak-anak bermain setelah belajar. Pandangan ini berbeda dengan pandangan
modern yang menyatukan antar bermain dan belajar yaitu belajar dalam bentuk
permainan. Dalam hal ini Al-Gazali mengatakan bahwa sesungguhnya melarang
anak-anak bermain dan memaksanya belajar dengan terus menerus karena dapat
mematikan hatinya dan menghilangkan kecerdesannya serta menykarkan hidupnya.
Dalam
pendidikan, guru atau orang tua hendaknya memperhatikan kebutuhan bermain ini.
Kadang-kadang orang tua sangat khawatir bila anak-anaknya bermain di luar
rumah. Itu benar juga, tetapi membatasinya terlalu ketat sehingga anak tidak
mempunyai kesempatan bermain di luar rumah akan berakibat merugikan anak dalam
perkembangannya. Tentang bermain dan beribadah (shalat) memang harus
ditegaskan; anak-anak boleh bermain, tetapi mereka juga harus membantu orang
tua di rumah dan tidak melalaikan kewajibannya terhadap Alloh SWT. Kebiasaan
ini harus dipentingkan supaya bila ia besar nanti mereka bisa mendahulukan
kewajibannya terhadap Tuhan daripada bermain.
Berdasarkan
pendapat DR. Abdul Nashih Ulwan bahwa faktor yang dapat melahirkan manfaat,
yang telah dilatakan oleh Islam dalam upaya mendidik individu yang berhubungan
dengan jasmani, membentuk kesehatannya, dalam mengisi waktu kosong dengan
aktivitas jihad dan olahraga. Ini semua karena Islam dengan prinsip-prinsip
yang toleran, ajaran-ajaran yang luhur, menghimpun dalam satu waktu antara
kesungguhan dan hiburan yang sehat, menghubungkan antara kebutuhan rohani dan
kebutuhan jasmani. Islam memperhatikan pendidikan jasmani dan pendidikan rohani
secara bersama-sama.
Berikut
ini sebagaian nash-nash syariat dalam Islam terhadap olahraga, persiapan
militer, agar orang-orang yang berkal sehat mengetahui bahwa Islam adalah Agama
Alloh yang universal untuk sarana kemuliaan dan kekuatan.
Alloh
berfirman:
وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُوْنَ بِهٖ عَدُوَّ اللّٰهِ وَعَدُوَّكُمْ وَاٰخَرِيْنَ مِنْ دُوْنِهِمْۚ
“Dan
persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan
yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah,
musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya”. (Q.S
8:60)
Muslim
dalam shahihnya meriwayatkan dari Rasululloh SAW, bahwa beliau bersabda:
الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ
“Orang
mukmin yang kuat adalah lebih baik dan lebih dicintai oleh Alloh daripada
mukmin yang lemah”
Amirul
Mukminin Umar Bin Khotob ra. Menulis kepada para Gubernur sebagai berikut:
عَلِّمُوا أَوْلاَدَكُم السِّبَاحَةَ وَالرِّمَايَةَ وَرُكُوْبَ الخَيْلِ
“Ajarilah
anak-anak kalian memanah, renang dan menunggang kuda …. “.
Dari
nash-nash di atas cukup jelas bahwa Islam menyariatkan latihan olahraga serta
senang, memanah dan menunggang kuda semua ini dimaksudkan agar umas Islam
mengambil faktor-faktor yang menyebabkan kemuliaan, kemanangan dak kekuasaan.
Jika
sang anak mendapatkan prioritas paling utama mengenai persiapan jasmani dan
pendidikan olahraga, bukan berarti tanpa batas atau kendali. Pada dasarnya
pendidikan olahraga untuk anak tidak akan memberikan buah yang diharapkan,
tidak membawa kepada tujuan yang dicari, kecuali ia mengikuti metode yang
ditentukan dalam Islam.
Berikut
ini karakteristik metode dan batasan-batasan dalam memberikan pendidikan
jasmani sesuai dengan syariat Islam:
1. Mengadakan
Keseimbangan
Tidak
dibenarkan ikatan olahraga anak ini sampai mengalahkan kewajiban yang
dibebankan. Seperti sibukan main bola, berlatih renang atau berlatih memanah
dengan mengabaikan kewajiban beribadah dan menuntut ilmu, mengabaikan hak orang
tuanya atau hak agama dalam menyampaikan dan menyerukan risalah Tuhannya.
Karena
ikatan olahraga anak ini diwajibkan pada batas pertengahan dan adil, agar
tercipta keseimbangan yang telah digariskan oleh Rasulullah SAW:
إِنَّ لِرَبِّكَ عليك حَقًّا، وإِنَّ لِنَفْسِكَ عليك حَقًّا، ولأهْلِكَ عليك حَقًّا. فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ
“Sesungguhnya
Rabb-mu memiliki hak, dan sesungguhnya tubuhmu juga ada haknya, dan
sesungguhnya istrimu juga ada haknya. Maka berikanlah setiap yang memiliki hak
tersebut haknya.”
2. Menjaga
batasan-batasan yang ditentukan Alloh SWT
Sang anak dalam berlatih olahraga,
hendaknya mengikuti atau menjaga hal-hal di bawah ini:
a. Pakaian
olahraga anak hendaknya menutupi aurat dari pusar hingga bawah lutut, sesuai
dengan sabda Rasulullah SAW:
أسفلِ السُّرَّةِ
وفوقَ الركبتينِ من العورةِ
“Yang dibawah pusar dan di atas kedua
lutut adalah aurat” (HR. Al Baihaqi, 3362, Ad Daruquthni 1/23)
b. Olagraga
hendaknya dilakukan di tempat yang jelas halal haramnya.
إِنَّ
الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ
لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ
“Sesungguhnya halal itu nyata dan haram
itu nyata, dan diantara keduanyaadalah perkara-perkara yang subhat yang
kebanyakan orang tidak mengetahuinya”
Karenanya, subhat manakah
yang lebih besar, ketika anak berlatih olahraga di lingkungannya yang rusak,
seperti latihan renang di kolam renang yang bercampur antara laki-laki dan
perempuan.
c. Memberikan
stimulan kepada yang berprestasi baik dengan memberikan lomba berhadiah yang
tidak haram atau taruhan. Sabda rosulullah SAW:
لا سبَقَ إلا
في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ
“tidak boleh ada perlombaan berhadiah
kecuali dalam lomba lari atau lomba pacuan kuda atau lomba memanah” (HR.
Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al
Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
d. Mensucikan
niat
Pendidik yang mengajarkan pendidikan anak
dan membentuknya dari segi kesehatan jasmani da rohani, agar membisikan di
telinga anak didik bahwa apa yang dilakukan latihan olahraga jasmani adalah untuk
menguatkan kesehatan jasmani dan rohaninya untuk persiapan menegakan syariat
Islam. Dengan niat yang suci ini kita telah menghubungkan anak dengan Islam
secara akidah dan pikiran berani membela dan berkorban di jalan Alloh,
menghubungkannya dengan kewajiban sehari-hari dengan memberikan semangat.
Sabda Rasulullal SAW:
الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ
“Orang mukmin yang kuat adalah lebih baik
dan lebih dicintai oleh Alloh daripada orang mukmin yang lemah”.
Mohon Masukannya Jika Ada Keslahan dalam Pengambilan Rujukan.


