BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sebuah
bangsa dikatakan sebagai bangsa yang maju jika memiliki kualitas pendidikan
yang baik. Baik buruknya kualitas pendidikan tercermin dari nilai hasil belajar siswa.
Semakin banyak siswa yang mendapatkan nilai baik, semakin
baik pula kualitas
pendidikan di sekolah itu.
Pemikiran
semacam ini ternyata sudah menjadi ciri khas pendidikan bangsa ini. Pemerintah
berupaya menentukan standar nilai minimal (KKM)
yang harus dituntaskan oleh setiap siswa dalam
jenjang pendidikan tertentu. Jika siswa tidak mampu menuntaskan standar nilai
minimal tersebut, siswa itu dapat dinyatakan tidak lulus atau gagal. Hal ini
menimbulkan presepsi apabila suatu sekolah terdapat siswanya yang tidak lulus
atau gagal, sekolah itu berpredikat sekolah berkualitas rendah. Banyak orang
tua yang keliru mengartikan semakin banyak siswa yang nilainya baik, semakin
baik pula kualitas sekolah tersebut. Inilah yang menjadi penyebab tindakan
manipulasi nilai raport.
B.
Rasional
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus menyusun
kurikulum dengan mengacu kepada Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan,
Standar Pengelolaan, Standar Proses,
dan Standar Penilaian, serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan.
Standar Penilaian Pendidikan yang
merupakan acuan dasar dalam melaksanakan penilaian
proses dan hasil pembelajaran yang telah ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007. Pemberlakuan
standar penilaian di Sekolah
diharapkan dapat meningkatkan mutu lulusan dalam mencapai standar kompetensi
lulusan sekolah dan pada akhirnya mampu
meningkatkan mutu pendidikan.
Sesuai penjelasan paragraf kedua, dapat
disimpulkan bahwa standar penilaian memiliki peran yang sangat penting dalam
proses pencapaian standar nasional pendidikan lainnya.
Evaluasi
pembelajaran adalah salah satu kompetensi yang harus dikuasai oleh guru.
Kompetensi ini sejalan dengan tugas dan tanggung jawab guru dalam pembelajaran,
yaitu mengevaluasi pembelajaran termasuk di dalamnya melakasanakan penilaian
proses dan hasil belajar. Kompetensi tersebut sejalan pula dengan instrumen
penilaian kemampuan guru, yang salah satu indikatornya adalah melakukan
evaluasi pembelajaran. Hal ini menunjukkan bahwa pada semua model kompetensi
dasar guru selalu menggambarkan dan mensyaratkan adanya kemampuan guru dalam
mengevaluasi pembelajaran sebab kemampuan melakukan evaluasi pembelajaran
merupakan kemampuan dasar yang mutlak harus dimiliki setiap guru atau calon
guru. (Zainal Arifin, 2009 : 1).
Pembelajaran
Berbasis Kompetensi merupakan wujud pelaksanaan KBK sebagai curriculum in action. Salah satu
rangkaian pembelajaran berbasis kompetensi adalah evaluasi pembelajaran
berbasis kompetensi.
Evaluasi
proses pembelajaran menekankan pada evaluasi pengelolaan pembelajaran yang
dilaksanakan oleh pembelajar meliputi keefektifan strategi pembelajaran yang
dilaksanakan, keefektifan media pembelajaran, cara mengajar yang dilaksanakan,
minat, sikap, dan cara belajar siswa.
Evaluasi
masukan pembelajaran menekankan pada evaluasi karakteristik peserta didik,
kelengkapan dan keadaan sarana prasarana pembelajaran, karakteristik dan
kesiapan guru, kurikulum dan materi pembelajaran, strategi pembelajaran yang
sesuai, dan keadaan lingkungan tempat pembelajaran berlangsung.
Evaluasi
hasil pembelajaran antara lain menggunakan tes untuk melakukan pengukuran hasil
belajar sebagai prestasi belajar. Dalam hal ini adalah penguasaan kompetensi
oleh setiap siswa.
Berdasarkan
ketiga jenis evaluasi pembelajaran yang sudah dijelaskan tersebut, dalam
praktek pembelajaran secara umum pelaksanaan evaluasi pembelajaran menekankan
pada evaluasi proses pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar. Hal ini
didasarkan pada pemikiran bahwa dalam pelaksanaan pembelajaran kedua jenis
evaluasi tersebut merupakan komponen sistem pembelajaran yang sangat penting.
Selanjutnya masukan tersebut pada akhirnya digunakan sebagai bahan dan dasar
memperbaiki kualitas proses pembelajaran menuju perbaikan kualitas hasil
pembelajaran.
C.
Tujuan
Tujuan
evaluasi adalah untuk menentukan kualitas sesuatu, terutama yang berkenaan
dengan nilai dan arti. Dalam buku (Zainal Arifin, 2009 : 6), S. Hamid Hasan
(1988) secara tegas membedakan kedua istilah tersebut sebagai berikut.
Pemberian nilai dilakukan
apabila seorang evaluator memberikan pertimbangannya mengenai evaluan tanpa
menghubungkannya dengan sesuatu yang bersifat dari luar. Jadi, pertimbangan
yang diberikan sepenuhnya berdasarkan apa evaluan itu sendiri…. Sedangkan arti, berhubungan dengan
posisi dan peranan evaluan dalam suatu konteks tertentu…. Tentu saja kegiatan
evaluasi yang komprehensif adalah yang meliputi baik proses pemberian keputusan
tentang nilai dan proses keputusan tentang arti. Akan tetapi, hal ini tidak
berarti suatu kegiatan evaluasi harus selalu meliputi keduanya.
Pemberian
nilai dan arti ini dalam bahasa yang dipergunakan Scriven (1967) adalah
formatif dan sumatif. Jika formatif dan sumatif merupakan funsi evaluasi, nilai
dan arti adalah hasil kegiatan yang dilakukan oleh evaluasi.
Tujuan evaluasi adalah untuk melihat dan mengetahui proses yang terjadi
dalam proses pembelajaran. Proses pembelajaran memiliki tiga hal penting yaitu
input, transformasi, dan out put. Input adalah
peserta didik yang telah dinilai kemampuannya dan siap menjalani proses
pembelajaran. Transformasi adalah
segala unsur yang terkait dengan proses pembelajaran yaitu guru, media dan
bahan belajar, metode pengajaran,
sarana penunjang, dan sistem administrasi. Sedangakan, out put adalah capaian yang dihasilkan berdasarkan proses
pembelajaran.
Tujuan proses pembelajaran dapat dirumuskan dalam bentuk pernyataan atau
pertanyaan. Secara umum tujuan evaluasi proses pembelajaran untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan berikut : (1) Apakah strategi pemebelajaran yang dipilih
dan dipergunakan oleh guru,
efektif, (2) Apakah media pembelajaran yang digunakan guru efektif, (3) Apakah cara mengajar guru menarik dan sesuai
dengan pokok materi yang dibahas,
mudah diikuti, dan berdampak siswa mudah mengerti materi sajian yang dibahas,
(4) Bagaimana persepsi siswa terhadap materi sajian yang dibahas berkenaan
dengan kompetensi dasar yang akan dicapai, (5) Apakah siswa antusias untuk
mempelajari materi sajian yang dibahas, (6) Bagaimana siswa mensikapi
pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru, (7) Bagaimanakh cara belajar siswa
mengikuti pembelajaran yang dilakukan oleh guru?
Secara klasikal tujuan evaluasi hasil belajar adalah untuk membedakan
kegagalan dan keberhasilan seorang peserta didik. Namun, dalam perkembangannya
evaluasi dimaksudkan untuk memberikan umpan balik kepada peserta didik maupun
kepada pembelajar sebagai pertimbangan untuk melakukan perbaikan dan jaminan
terhadap pengguna lulusan sebagai tanggung jawab institusi yang telah
meluluskan.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Evaluasi
Dalam
perencanaan dan desain sistem intruksional atau pembelajaran, rancangan
evaluasi merupakan hal yang sangat penting untuk dikembangkan. Hal ini
dimaksudkan agar seorang desainer pembelajaran dapat memperoleh informasi dan
mengambil keputusan yang tepat dan akurat, apakah pembelajaran yang telah
dilakukan harus diperbaiki atau tidak. Namun, untuk lebih jelas tentang yang
dimaksud dengan arti, definisi, fungsi, dan tujuannya, berikut ini akan
diuaraikan.
Evaluasi
merupakan kegiatan pengumpulan kenyataan mengenai proses pembelajaran secara
sistematis untuk menetapkan apakah terjadi perubahan terhadap peserta didik dan
sejauh apakah perubahan tersebut mempengaruhi peserta didik ( Bloom et. All :
1971). Stufflebeam et.al 1971 mengatakan bahwa evaluasi adalah proses
menggambarkan, memperoleh, dan menyajikan informasi yang berguna untuk menilai
alternatif keputusan.
Ralph
Tyler (dalam Suharsimi,1999:3) mengatakan bahwa evaluasi merupakan sebuah
proses pengumpulan data untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan
bagaimana tujuan pendidikan sudah tercapai. Jika belum, bagaimana yang belum
dan apa sebabnya.
Dalam
pembelajaran yang terjadi di sekolah, khususnya di kelas, guru adalah pihak
yang paling bertanggung jawab atas hasilnya sehingga guru patut dibekali dengan
ilmu dan pengetahuan tentang evaluasi, sebagai ilmu yang mendukung tugasnya,
yaitu mengevaluasi hasil belajar siswa.
Dalam hal ini guru bertugas mengukur apakah siswa sudah menguasai ilmu yang
dipelajarinya atas bimbingan guru sesuai dengan tujuan yang dirumuskan.
Definisi
yang lebih luas dikemukakan oleh dua ahli lain yakni Cronbach dan Stufflebeam
(dalam Suharsimi, 1999:3) definisi tersebut adalah bahwa proses evaluasi bukan
sekedar mengukur sejauh mana tujuan tercapai, tetapi digunakan untuk membuat
keputusan.
Evaluasi
adalah suatu proses merecanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang
sangat diperlukan untuk membuat alternative menurut Mehrens & Lehmann
(dalam Ngalim Purwanto, 1990:3). Sesuai dengan pengertian tersebut maka setiap
kegiatan evaluasi atau penilaian merupakan suatu proses yang sengaja
direncanakan untuk memperoleh informasi atau data. Berdasarkan data tersebut
kemudian dicoba membuat suatu keputusan.
Dalam
hal ini evaluasi pendidikan dan pembelajaran secara nasional tercantum dalam undang-undang pendidikan
nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pasal 57 dan pasal 58, yang berbunyi sebagai
berikut :
Pasal
57
(1)
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara Nasional.
sebagai
bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga,
dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang,
satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh
pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta
didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan
program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh,
transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian
standar nasional pendidikan.
Evaluasi merupakan suatu proses
memberikan pertimbangan mengenai nilai dan arti sesuatu yang dipertimbangkan.
Hal itu bisa berupa orang, benda, kegiatan, keadaan, atau suatu kesatuan
tertentu. Pedapat Hamiod Hasan (dalam Wina Sanjaya, 2008: 241).
Berdasarkan
beberapa konsep di atas ada tiga aspek yang perlu diperhatikan untuk lebih memahami apa yang dimaksud
dengan evaluasi khususnya evaluasi pembelajaran,
yaitu :
1. Evaluasi
merupakan suatu proses yang sistematis. Artinya, dalam suatu pelaksanaan
evaluasi semestinya terdiri atas
berbagai macam tindakan yang harus dilakukan. Dengan demikian, evaluasi bukan
hanya suatu hasil atau produk, melainkan juga merupakan rangkaian kegiatan.
Tindakan itu dilakukan
untuk memberi makna
atau nilai sesuatu
yang dievaluasi.
2. Evaluasi
berhubungan dengan pemberian nilai atau arti. Artinya berdasarkan hasil
pertimbangan evaluasi sesuatu mempunyai
nilai atau tidak sehingga evaluasi dapat menunjukkan kualitas yang dinilai.
Perlu dipahami dan diperhatikan bahwa ketepatan
keputusan hasil evaluasi sangat bergantung pada kesahihan dan objektivitas data yang digunakan dalam
pengambilan keputusan.
3. Evaluasi
merupakan sistem dalam pembelajaran yang tidak terpisahkan. Hal itu menunjukkan
bahwa evaluasi ini mengacu pada tujuan, bahan ajar, dan metode mengajar yang
digunakan.
Evaluasi memiliki beberapa prinsip dasar sebagai
berikut.
1.
Evaluasi
bertujuan membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pembelajaran bagi
masyarakat.
2.
Evaluasi
adalah seni, tidak ada evaluasi yang sempurna, meskipun dilakukan dengan metode
yang berbeda.
3.
Pelaku
evaluasi atau evaluator tidak memberikan jawaban atas suatu pertanyaan
tertentu. Evaluator tidak berwenang untuk memberikan rekomendasi terhadap
keberlangsungan sebuah program. Evaluator hanya membantu memberikan alternatif.
4.
Penelitian
evaluasi adalah tanggung jawab tim bukan perorangan.
5.
Evaluator
tidak terikat pada satu sekolah demikian juga sebaliknya.
6.
Evaluasi
adalah proses, jika diperlukan revisi, lakukanlah revisi.
7.
Evaluasi
memerlukan data yang akurat dan cukup sehingga perlu pengalaman pendalaman
metode penggalian informasi.
8.
Evaluasi
akan mantap apabila dilakukan dengan instrumen dan teknik yang aplikatif.
9.
Evaluator
hendaknya mampu membedakan yang dimaksud dengan evaluasi formatif, sumatif, dan
program.
10.
Evaluasi
memberikan gambaran deskriftif yang jelas mengenai hubungan sebab akibat, bukan
terpaku pada angka persoalan tes.
Pengukuran adalah suatu proses yang menghasilkan gambaran berupa
angka-angka mengenai tingkatan-tingkatan ciri-ciri khusus yang dimiliki oleh
individu (siswa). Tes adalah suatu alat atau prosedur yang sistematis untuk
mengukur suatu sampel perilaku. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa
evaluasi lebih bersifat komprehensif yang meliputi pengukuran, dan tes
merupakan salah satu alat atau bentuk berdasarkan pengukuran. Pengukuran lebih
membatasi kepada gambaran yang bersifat kuantitatif (berupa angka-angka)
tentang kemajuan belajar siswa (learning progress) sedangkan evaluasi atau
penilaian bersifat kualitatif.
Di samping itu, evaluasi pada hakikatnya merupakan suatu proses membuat
keputusan tentang nilai suatu objek. Keputusan penilaian (value judgement) tidak hanya didadasarkan kepada hasil pengukuran (quantitative description), dapat pula
didadasarkan kepada hasil pengamatan (qualitative
description). Yang didasarkan kepada hasil pengukuran (measurement) dan bukan didasarkan kepada hasil pengukuran (non-measurement) pada akhirnya
menghasilkan keputusan nilai tentang suatu objek yang dinilai.
B. Fungsi Evaluasi
Dalam buku Zaenal Arifin (2009 : 16-20), Cronbach (1963) menjelaskan
”evaluation used to improved the course
while it is still fluid contributes more to improvement of education than
evaluation used to appraise a product already on the market”. Pendapat ini
tampaknya tidak sejalan dengan Scriven karena dianggap tidak mantap, baik
secara filosofis maupun praktis. Menurut Scriven (1967), fungsi evaluasi dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi formatif dan fungsi sumatif.
Fungsi formatif dilaksanakan apabila hasil yang diperoleh
berdasarkan kegiatan evaluasi diarahkan untuk memperbaiki bagian tertentu atau
sebagian besar bagian kurikulum yang sedang dikembangkan. Sedangkan fungsi
sumatif dihubungkan dengan penyimpulan mengenai kebaikan sistem secara
keseluruhan, dan fungsi ini baru bisa dilaksanakan apabila pengembangan suatu
kurikulum telah dianggap selesai.
Fungsi evaluasi memang cukup luas, bergantung pada sudut
mana kita melihatnya. Bila kita lihat secara menyeluruh, fungsi evaluasi adalah
sebagai berikut.
1.
Secara
psikologis, peserta didik selalu membutuhkan untuk mengetahui sejauh mana
kegiatan yang telah dilakukan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
2.
Secara
sosiologis, evaluasi berfungsi untuk mengetahui apakah peserta didik sudah
cukup mampu untuk terjun ke masyarakat.
3.
Secara
didaktis-metodis, evaluasi berfungsi untuk membantu guru dalam menempatkan
peserta didik pada kelompok tertentu sesuai dengan kemampuan dan kecakapannya
masing-masing serta membantu guru dalam usaha memperbaiki proses
pembelajarannya.
4.
Evalusi
berfungsi untuk mengetahui kedudukan peserta didik dalam kelompok, apakah
termasuk anak pandai, sedang, atau kurang pandai.
5.
Evaluasi
berfungsi untuk mengetahui taraf kesiapan peserta didik dalam menempuh program
pendidikannya.
6.
Evaluasi
membantu guru dalam memberikan bimbingan dan seleksi, baik dalam rangka
menentukan jenis pendidikan, jurusan, maupun kenaikan kelas.
7.
Secara
administratif, evaluasi berfungsi untuk memberikan laporan tentang kemajuan
peserta didik kepada orang tua, pejabat pemerintah yang berwenang, kepala
sekolah, guru-guru, dan peserta didik sendiri.
Sementara
itu, Stanley dalam Oemar Hamalik (2007) mengemukakan secara spesisfik tentang
fungsi tes dalam pembelajaran yang dikategorikan ke dalam tiga fungsi yang
saling berinteraksi, yakni ”fungsi intruksional, fungsi administratif, dan
fungsi bimbingan”.
Berdasarkan penjelasan yang sudah dipaparkan pada
paragraf tersebut, fungsi evaluasi pembelajaran adalah sebagai berikut.
Pertama, untuk perbaikan dan pengembangan sistem pembelajaran.
Sebagai mana kita ketahui bahwa pembelajaran merupakan suatu sistem memiliki
berbagai komponen, seperti tujuan, materi, metode, media, sumber belajar,
lingkungan, guru, dan peserta didik. Dengan demikian, perbaikan dan
pengembangan pembelajaran bukan hanya terhadap proses dan hasil belajar,
melainkan harus diarahkan pada semua komponen pembelajaran tersebut.
Kedua, untuk akreditasi. Dalam UU Nomor 20/2003 Bab 1 Pasal 1
Ayat 22 dijelaskan bahwa ”akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan
program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan”.
Salah satu komponen akreditasi adalah pembelajaran. Artinya, fungsi akreditasi
dapat dilaksanakan jika hasil evaluasi pembelajaran digunakan sebagai dasar
akreditasi lembaga pendidikan.
Fungsi penilaian hasil belajar adalah sebagai berikut.
1.
Fungsi
formatif, yaitu untuk memberikan umpan balik (feedback) kepada guru sebagai dasar untuk memperbaiki proses
pembelajaran dan mengadakan program remedial
bagi peserta didik.
2.
Fungsi
sumatif, yaitu untuk menentukan nilai (angka) kemajuan/hasil belajar peserta
didik dalam mata pelajaran tertentu, sebagai bahan untuk memberikan laporan
kepada berbagai pihak, penentuan kenaikan kelas, dan penentuan lulus- tidaknya
peserta didik.
3.
Fungsi
diagnostik, yaitu untuk memahami latar belakang (psikologis, fisik dan
lingkungan) peserta didik yang mengalami kesulitan belajar.
4.
Fungsi
penempatan, yaitu untuk menempatkan peserta didik dalam situasi pembelajaran
yang tepat (misalnya dalam penentuan program spesialisasi) sesuai dengan
tingkat kemampuan peserta didik.
C. Ruang Lingkup Evaluasi Pembelajaran
Ruang lingkup evaluasi berkaitan dengan cakupan objek
evaluasi itu sendiri. Jika objek evaluasi itu tentang pembelajaran, semua hal
yang berkaitan dengan pembelajaran menjadi ruang lingkup evaluasi pembelajaran.
Ruang lingkup evaluasi pembelajaran akan ditinjau berdasarkan berbagai
perspektif, yaitu domain hasil belajar, sistem pembelajaran, proses dan hasil
belajar, dan kompetensi. Hal ini dimaksudkan agar guru benar-benar dapat
membedakan antara evaluasi pembelajaran dengan penilaian hasil belajar sehingga
tidak terjadi kekeliruan atau tumpang tindih dalam penggunaannya.
1. Ruang
Lingkup Evaluasi Pembelajaran dalam Perspektif Domain Hasil Belajar
Menurut Benyamin S. Bloom, dkk. (1956) hasil belajar dapat dikelompokkan
menjadi tiga domain, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotor. Setiap domain
disusun menjadi beberapa jenjang kemampuan, mulai hal yang sederhana sampai
dengan yang kompleks, mulai hal yang mudah sampai dengan hal yang sukar, dan
mulai hal yang konkrit sampai dengan hal yang abstrak. Rincian domain tersebut
adalah sebagai berikut.
a. Domain
kognitif (cognitive
domain). Domain ini memiliki enam jenjang kemampuan sebagai berikut.
1)
Pengetahuan
(knowledge), yaitu jenjang kemampuan
yang menuntut peserta didik untuk dapat mengenali atau mengetahui adanya
konsep, prinsip, fakta atau istilah tanpa harus mengerti atau dapat
menggunakannya.
2)
Pemahaman
(comprehension), yaitu jenjang
kemampuan yang menuntut peserta didik untuk memahami atau mengerti tentang
materi pelajaran yang disampaikan guru dan dapat memanfaatkannya tanpa harus
menghubungkannya dengan hal-hal lain. Kemampuan ini dijabarkan lagi menjadi
tiga, yakni menerjemahkan, menafsirkan, dan mengekstrapolasi.
3)
Penerapan
(application), yaitu jenjang
kemampuan yang menuntut peserta didik untuk menggunakan ide-ide umum, tata cara
atau pun metode, prinsip, dan teori-teori dalam situasi baru dan konkret.
4)
Analisis
(analysis), yaitu jenjang kemampuan
yang menuntut peserta didik untuk menguraikan suatu situasi tertentu ke dalam
unsur-unsur atau komponen pembentuknya. Kemampuan analisis dikelompokkan
menjadi tiga, yakni analisis unsur, analisis hubungan, dan analisis
prinsip-prinsip yang terorganisasi.
5)
Sintesis
(synthesis), yaitu jenjang kemampuan
yang menuntut peserta didik untuk menghasilkan sesuatu yang baru dengan cara
menggabungkan berbagai faktor. Hasil yang diperoleh dapat berupa tulisan,
rencana atau mekanisme.
6)
Evaluasi
(evaluation), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk
mengevaluasi suatu situasi, pernyataan atau konsep berdasarkan kriteria
tertentu. Hal penting dalam evaluasi ini adalah menciptakan kondisi sedemikian
rupa sehingga peserta didik mampu mengembangkan kriteria atau patokan untuk
mengevaluasi sesuatu.
b.
Domain afektif (affective domain), yaitu
internalisasi sikap yang menunjuk ke arah pertumbuhan batiniah dan terjadi bila
peserta didik menjadi sadar tentang nilai yang diterima. Selanutnya, mengambil
sikap sehingga menjadi bagian dari dirinya dalam membentuk nilai dan menentukan
tingkah laku. Domain afektif terdiri atas beberapa jenjang kemampuan sebagai
berikut.
1)
Kemampuan
menerima (receiving), yaitu jenjang
kemampuan yang menuntut peserta didik untuk peka terhadap eksistensi fenomena
atau rangsangan tertentu.
2)
Kemampuan
menanggapi/ menjawab (responding),
yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk tidak hanya peka pada
suatu fenomena, tetapi juga bereaksi terhadap salah satu cara.
3)
Menilai
(valuing), yaitu jenjang kemampuan
yang menuntut peserta didik untuk menilai suatu objek, fenomena, atau tingkah
laku tertentu secara konsisten.
4)
Organisasi
(organization), yaitu jenjang
kemampuan yang menuntut peserta didik untuk menyatukan nilai-nilai yang
berbeda, memecahkan masalah, membentuk suatu sistem nilai.
c.
Domain psikomotor (psychomotor
domain), yaitu kemampuan peserta didik yang berkaitan dengan gerakan tubuh
atau bagian-bagiannya, mulai gerakan yang sederhana sampai dengan gerakan yang
kompleks.
Berdasarkan taksonomi Bloom tersebut, kemampuan peserta
didik dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu tingkat tinggi dan tingkat
rendah. Kemampuan tingkat rendah terdiri atas pengetahuan, pemahaman, dan
aplikasi. Kemampuan tingkat tinggi meliputi analisis, sintesis, evaluasi, dan
kreativitas.
2.
Ruang Lingkup Evaluasi Pembelajaran dalam Perspektif
Sistem Pembelajaran
Ruang lingkup evaluasi pembelajaran hendaknya bertitik
tolak berdasarkan tujuan evaluasi pembelajaran itu sendiri. Jika tujuan evaluasi
adalah untuk mengetahui keefektifan sistem pembelajaran, ruang lingkup evaluasi
pembelajaran adalah sebagai berikut.
a.
Program
pembelajaran yang meliputi :
1)
Tujuan
pembelajaran umum atau kompetensi dasar, yaitu target yang harus dikuasai
peserta didik dalam setiap pokok bahasan/topik.
2)
Isi/materi
pembelajaran, yaitu isi kurikulum yang berupa topik/pokok bahasan dan
subtopik/subpokok bahasan serta perinciannya dalam setiap bidang studi.
3)
Metode
pembelajaran, yaitu cara guru menyampaikan materi pelajaran, seperti, metode
ceramah, tanya jawab, diskusi, pemecahan masalah, dan sebagainya.
4)
Media
pembelajaran, yaitu alat-alat yang membantu untuk mempermudah guru dalam
menyampaikan isi/materi pelajaran.
5)
Sumber
belajar, yang meliputi pesan, orang, bahan, alat, teknik, dan latar.
6)
Lingkungan,
terutama lingkungan sekolah atau lingkungan keluarga.
7)
Penilaian
proses dan hasil belajar, baik yang menggunakan tes maupun nontes.
b.
Proses
pelaksanaan pembelajaran meliputi :
1)
Kegiatan,
yang meliputi jenis kegiatan, prosedur pelaksanaan, sarana pendukung,
efektivitas dan efisiensi, dan sebagainya.
2)
Guru,
terutama dalam hal menyampaikan materi, kesulitan-kesulitan guru, menciptakan
suasana pembelajaran yang kondusif, menyiapkan alat-alat dan perlengkapan yang
diperlukan, membimbing peserta didik,
sebagainya.
3)
Peserta
didik, terutama dalam hal peran serta peserta didik dalam kegiatan
belajar-mengajar dan bimbingan, memahami jenis kegiatan, mengerjakan
tugas-tugas, perhatian, keaktifan, dan sebagainya.
c.
Hasil
Pembelajaran, baik untuk jangka pendek (sesuai dengan pencapaian indikator),
jangka menengah (sesuai dengan target untuk setiap bidang studi), dan jangka
panjang (setelah peserta didik terjun ke masyarakat).
3.
Ruang Lingkup Evaluasi Pembelajaran dalam Perspektif
Penilaian Proses dan Hasil Belajar
a.
Pada
lingkup ini peserta didik harus berusaha positif menunjukkan sikap dan kebiasaan,
memotivasi, minat, bakat, kebiasaan, tanggung jawab, tata tertib sekolah dan
kepemimpinan kepala sekolah.
b.
Pengetahuan
dan pemahaman peserta didik terhadap bahan pelajaran.
c.
Kecerdasan
peserta didik.
d.
Perkembangan
jasmani/kesehatan.
e.
Keterampilan.
4.
Ruang Lingkup Evaluasi Pembelajaran dalam Perspektif
Penilaian Berbasis Kelas
a. Kompetensi
Dasar Mata Pelajaran
Kompetensi
dasar hakikatnya adalah pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak setelah peserta didik
menyelesaikan suatu aspek atau subjek mata pelajaran tertentu.
b. Kompetensi
Rumpun Pelajaran
Rumpun
pelajaran merupakan kumpulan mata pelajaran atau disiplin ilmu yang lebih
spesifik. Kompetensi rumpun pelajaran hakikatnya merupakan pengetahuan,
keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak yang seharusnya dicapai peserta didik setelah
menyelesaikan rumpun pelajaran tersebut.
c. Kompetensi
Lintas Kurikulum
Kompetensi
ini merupakan kompetensi yang harus dikuasai pesrta didik melalui seluruh
rumpun pelajaran dalam kurikulum. Kompetensi ini pun hakikatnya merupakan
pengetahuan, keterampilan , sikap, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak, baik mencakup kecakapan belajar sepanjang
hayat maupun kecakapan hidup yang harus dikuasai pesrta didik melalui
pengalaman belajar secara berkesinambungan.
d. Kompetensi
Tamatan
Kompetensi
tamatan merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak setelah peserta didik
menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
e. Pencapaian
Keterampilan Hidup
Penguasaan
berbagai kompetensi dasar, kompetensi lintas kurikulum, kompetensi rumpun
pelajaran dan kompetensi tamatan melalui berbagai pengalaman belajar dapat
memberikan efek positif (nurturan effects)
dalam bentuk kecakapan hidup (life skills).
A. Prinsip-Prinsip
Umum Evaluasi
Untuk
memperoleh hasil evaluasi yang lebih baik, kegiatan evaluasi harus bertitik
tolak berdasarkan prinsip-prinsip umum sebagai berikut.
1. Kontinuitas
Evaluasi
tidak boleh dilakukan secara insidental karena pembelajaran itu sendiri adalah
suatu proses yang kontinu. Hasil evaluasi yang diperoleh pada suatu waktu harus
senantiasa dihubungkan dengan hasil-hasil pada waktu sebelumnya sehingga
diperoleh gambaran yang jelas dan berarti tentang perkembangan peserta didik.
Perkembangan belajar peserta didik tidak dapat dilihat berdasarkan dimensi
produk saja, tetapi juga dimensi proses bahkan dimensi input.
2. Komprehensif
Dalam
melakukan evaluasi terhadap suatu objek, guru harus mengambil seluruh objek itu
sebagai bahan evaluasi. Jika objek evaluasi itu peserta didik, seluruh aspek
kepribadian peserta didik harus dievaluasi, baik yang menyangkut kognitif, afektif
maupun psikomotor.
3. Adil
dan Objektif
Guru
harus berlaku adil tanpa pilih kasih. Kata ”adil” dan ”objektif” memang mudah
diucapkan, tetapi sulit dilaksanakan. Guru juga hendaknya bertindak secara
objektif, apa adanya sesuai dengan kemampuan peserta didik. Oleh sebab itu,
siukap like and dislike, perasaan,
keinginan, dan prasangka negatif harus dijauhkan. Evaluasi harus didasarkan
atas kenyataan yang sebenarnya, bukan hasil manipulasi atau rekayasa.
4. Kooperatif
Guru
hendaknya bekerja sama dengan semua pihak, seperti orang tua peserta didik,
guru, kepala sekolah, terpasuk peserta didik. Hal ini dimaksudkan agar semua
pihak merasa puas dan dihargai dengan hasil evaluasi.
5. Praktis
Praktis
mengandung arti mudah digunakan, baik oleh guru yang menyusun alat evaluasi
maupun orang lain yang akan menggunakan alat tersebut. Untuk itu harus
digunakan bahasa dan petunjuk mengerjakan soal.
D. Jenis Evaluasi Pembelajaran
Penilaian
proses dan hasil belajar dibagi menjadi empat jenis, yaitu penilaian formatif,
sumatif, diagnostik, dan penilaian penempatan.
1. Penilaian
Formatif (Formative Assessment)
Penilaian
formatif dimaksudkan untuk memantau kemajuan belajar peserta didik selama
proses belajar berlangsung. Bertujuan untuk memberikan balikan (feed back) bagi penyempurnaan program
pembelajaran dan mengetahui kelemahan-kelemahan yang memerlukan perbaikan
sehingga hasil belajar peserta didik dan proses pembelajaran guru menjadi lebih
baik.
Tujuan
utama penilaian formatif adalah untuk memperbaiki proses pembelajaran, bukan untuk
menentukan tingkat kemampuan peserta didik. Penilaian ini sesungguhnya
merupakan penilaian acuan patokan (criterion-referenced
assessment). Akan lebih tepat jika penilaian pada akhir satuan pelajaran
dipandang sebagai penilaian subsumatif.
2. Penilaian
Sumatif (Summative Assessment)
Istilah
”sumatif ” berasal dari kata ”sum” yang berarti ”total obtained by adding
together items, numbers or amounts”. Penilaian sumatif berarti penilaian yang
dilakukan jika satuan pengalaman belajar atau seluruh materi pelajaran dianggap
telah selesai. Dengan demikian, ujian akhir semester dan ujian nasional
termasuk penilaian sumatif. Penilaian ini diberikan dengan maksud untuk
mengetahui apakah peserta didik sudah dapat menguasai standar kompetensi yang
telah ditetapkan atau belum. Tujuan penilaian ini adalah untuk menentukan nilai
(angka) berdasarkan tingkatan hasil belajar peserta didik yang selanjutnya
dipakai sebagai angka rapor.
3. Penilaian
Penempatan (Placement Assessment)
Pada
umumnya penilaian penempatan dibuat sebagai prates (pretest). Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui apakah peserta
didik telah memiliki keterampilan-keterampilan yang diperlukan untuk mengikuti
suatu program pembelajaran dan sejauh mana peserta didik telah menguasai
kompetensi dasar sebagaimana yang tercantum dalam silabus dan RPP.
4. Penilaian
Diagnostik (Diagnostic Assessment)
Penilaian
diagnostik dimaksudkan untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik
berdasarkan hasil penilaian formatif sebelumnya. Penilaian ini memerlukan
sejumlah soal untuk satu bidang studi yang diperkirakan merupakan kesulitan
bagi peserta didik. Soal-soal tersebut bervariasi dan difokuskan pada
kesulitan. Penilaian diagnostik biasanya dilaksanakan sebelum suatu pelajaran
dimulai. Tujuannya adalah untuk menjajagi pengetahuan dan keterampilan yang
telah dikuasai oleh peserta didik. Tes diagnostik semacam ini disebut juga test of entering behavior.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Kasus
Untuk
menghindari dari predikat sekolah berkualitas rendah, berbagai kecurangan
ditempuh tanpa mempedulikan dampaknya. Cara yang dianggap paling mudah untuk
mendapatkan predikat sekolah berkualitas baik dengan melakukan manipulasi nilai
raport.
B.
Pembahasan
Pengembangan Alat
Evaluasi Pembelajaran Menurut
Tim Pekerti-AA PPSP LPP Panduan Evaluasi Pembelajaran Universitas Sebelas Maret
“Pembelajaran Berbasis Kompetensi merupakan wujud pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi sebagai
currÃculum
in action. Salah satu rangkaian pembelajaran berbasis kompetensi pelaksanaan adalah evaluasi
pembelajaran berbasis kompetensi.
Mengacu pada asumsi bahwa pembelajaran merupakan sistem yang terdiri
atas
beberapa unsur, yaitu masukan,
proses dan keluaran atau hasil, maka terdapat
tiga jenis evaluasi sesuai dengan sasaran evaluasi pembelajaran, yaitu evaluasi
masukan, proses dan keluaran atau hasil pembelajaran.
Evaluasi masukan
pembelajaran menekankan pada evaluasi karakteristik peserta didik, kelengkapan dan keadaan sarana dan prasarana pembelajaran,
karakteristik dan kesiapan dosen/
guru, kurikulum dan materi pembelajaran, strategi pembelajaran yang sesuai dengan mata kuliah, serta keadaan
lingkungan dimana
pembelajaran berlangsung.
Evaluasi proses pembelajaran menekankan pada evalusi pengelolaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh pembelajar meliputi
keefektifan strategi pembelajaran yang dilaksanakan, keefektifan media pembelajaran, cara mengajar
yang dilaksanakan, dan minat, sikap serta cara belajar mahasiswa.
Evaluasi hasil pembelajaran atau evaluasi hasil belajar antara lain mengguakan tes untuk melakukan pengukuran hasil belajar sebagai prestasi
belajar, dalam hal ini adalah penguasaan
kompetensi oleh setiap mahasiswa.
Terkait dengan ketiga jenis evaluasi pembelajaran tersebut, dalam praktek pembelajaran secara umum pelaksanaan evaluasi pembelajaran menekankan pada evaluasi proses pembelajaran atau evaluasi manajerial, dan evaluasi hasil
belajar atau evaluasi substansial. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa dalam
pelaksanaan pembelajaran kedua jenis evaluasi tersebut merupakan
komponen
sistem pembelajaran yang sangat penting. Evaluasi kedua jenis komponen
yang dapat dipergunakan
untuk mengetahui kekuatan
dan kelemahan pelaksanaan dan hasil pembelajaran. Selanjutnya masukan tersebut pada gilirannya dipergunakan
sebagai bahan dan dasar memperbaiki kualitas proses pembelajaran menuju ke perbaikan kualitas
hasil pembelajaran.
Tujuan dilaksanakannya evaluasi proses dan hasil pembelajaran adalah untuk mengetahui keefektifan pelaksanaan pembelajaran dan pencapaian hasil pembelajaran oleh setiap Peserta
didik.
Manfaat dilaksanakannya evaluasi proses dan hasil pembelajaran ada beberapa hal, diantaranya yang penting ádalah:
(1) Memperoleh pemahaman pelaksanaan dan hasil pembelajaran yang telah berlangsung/dilaksanakan Pendidik, (2) Membuat
keputusan berkenaan dengan
pelaksanaan dan hasil
pembelajaran, dan (3) Meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran dalam rangka upaya meningkatkan kualitas keluaran.
Sasaran evaluasi proses pembelajaran adalah pelaksanaan dan pengelolaan
pembelajaran untuk memperoleh pemahaman tentang strategi pembelajaran yang dilaksanakan oleh dosen, cara mengajar dan media pembelajaran yang digunakan oleh Pendidik dalam hal
ini guru atau dosen dalam pembelajaran, serta minat, sikap dan cara/kebiasaan belajar
siswa atau mahasiswa.
Tahapan pelaksanaan evaluasi proses pembelajaran adalah penentuan tujuan, menentukan desain evaluasi, pengembangan instrumen evaluasi,
pengumpulan informasi/data, analisis
dan interpretasi dan tindak lanjut
1. Menentukan tujuan
Tujuan evaluasi proses pembelajaran dapat dirumuskan dalam bentuk
pernyataan atau pertanyaan. Secara umum tujuan evaluasi proses pembelajaran
untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: (1) Apakah strategi pembelajaran
yang dipilih dan dipergunakan
oleh dosen efektif, (2) Apakah media pembelajaran
yang digunakan oleh dosen efektif,
(3) Apakah cara mengajar dosen menarik dan sesuai dengan pokok materi sajian yang dibahas, mudah diikuti dan berdampak
mahasiswa mudah mengerti materi sajian yang dibahas, (4) Bagaimana
persepsi mahasiswa terhadap materi sajian yang dibahas berkenaan dengan kompetensi
dasar yang akan dicapai, (5) Apakah mahasiswa antusias untuk mempelajari materi
sajian yang dibahas,
(6) Bagaimana mahasiswa
mensikapi pembelajaran yang dilaksanakan oleh dosen, (7) Bagaimanakah cara belajar mahasiswa
mengikuti pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru atau dosen.
Menurut Prof.DR.H.Wina Sanjaya, M.Pd. “Perencanaan dan Desain
Sistem Pembelajaran” Dalam tahapan proses pembelajaran komponen evaluasi
teradap pembelajaran, mulai dari judgment, meassurment dan assessment
yang itu semua diperlukan. Tetapi di tingkat implementasi terkadang seorang
guru tidak memiliki pengetahuan terhadap penilaian hasil evaluasi tersebut,
hanya pada tataran nilai kognitif yang selama ini dilakukan dan dianggap
berhasil suatu proses pembelajaran apabila hasil kognitifnya baik, padahal ada
beberapa aspek yang harus ditilai baik Kognitif, afektif, psikomotor dan
outcome. Outcome selama ini belum menjadi kebiasaan bagi satuan pendidikan
menjadikan tolak ukur keberhasilan proses belajar setiap peserta didik, tes
sumatif dan tes formatif seoalah-olah hanya rutinitas tidak menjadikan sebuah
tolak ukur karena kenyataannya selalu menyalahkan peserta didik dalam hal ini
siswa, padahal dalam tes sumatif ini mengevaluasi seluruh komponen tidak hanya
peserta didik yang ditilai melainkan Guru, sarana prasarana input siswa,
prosesnya.
- Prosedur
Penilaian Hasil Belajar
Dalam
melaksanakan penilaian proses pembelajaran ada
beberapa langkah, sebagai berikut:
- Merumuskan
atau mempertegas tujuan – tujuan pembelajaran.
Mengingat fungsi penilaian hasil belajar adalah mengukur tercapai tidaknya
tujuan pembelajaran, maka perlu dilakukan upaya mempertegas tujuan
pembelajaran sehingga dapat memberikan arah terhadap penyusunan alat
penilaian
- Mengkaji
kembali materi pembelajaran berdasarkan kurikulum dan silabus mata diklat.
Hal ini penting mengingat tes atau pertanyaan penilaian berkenaan dengan
bahan pembelajaran yang diberikan. Penguasaan materi sesuai dengan tujuan
pembelajaran merupakan isi dan sasaran penilaian hasil belajar.
- Menyusun
alat – alat penilaian. Baik tes maupun
nontes, yang cocok digunakan dalam menilai jenis – jenis tingkah laku yang
tergambar dalam tujuan pembelajaran. Dalam menyusun alat penilaian,
hendaknya diperhatikan kaidah – kaidah penulisan soal.
- Menggunakan
hasil – hasil penilaian sesuai dengan tujuan penilaian tersebut,
yakni untuk kepentingan pendeskripsian kemampuan peserta, kepentingan
perbaikan proses pembelajaran, kepentingan bimbingan belajar maupun
kepentingan laporan pertanggung jawaban.
Dalam
penyusunan alat – alat penilaian, ada beberapa langkah yang harus
ditempuh, yakni :
- Menelaah
kurikulum dan bahan ajar diklat
agar dapat ditentukan lingkup pertanyaan, terutama materi baik luasnya
maupun kedalamannya.
- Memperhatikan
rumusan tujuan pembelajaran, sehingga
jelas betul abilitas (kemampuan atau kompetensi) yang harus dinilai.
Tujuan pembelajaran khusus atau standar kompetensi yang akan dicapai harus
dirumuskan secara operasional, artinya bisa diukur dengan alat penilaian
yang biasa digunakan atau indikator keberhasilan proses pembelajaran
- Membuat
kisi – kisi atau blueprint alat penilaian.
Dalam kisi – kisi harus tampak kompetensi yang diukur serta proporsinya,
lingkup materi yang diujikan serta proporsinya, tingkat kesulitan soal dan
proporsinya, jenis alat penilaian yang digunakan, jumlah soal atau
pertanyaan dan perkiraan waktu yang diperlukan untuk mengerjakan soal
tersebut.
- Menyusun
atau menulis soal – soal berdasarkan kisi – kisi yang telah dibuat.
Dalam menulis soal, perhatikan
aturan – aturan yang berlaku.
- Membuat
dan menentukan kunci jawaban soal.
Kualitas Alat Peniliaian
Keberhasilan
mengungkapkan hasil dan proses belajar peserta sebagaimana adanya (obyektivitas
hasil belajar) sangat bergantung pada kualitas alat penilaiannya, disamping
cara penilaiannya.
Suatu
alat penilaian dikatakan mempunyai kualitas yang baik apabila alat tersebut
memiliki atau memenuhi dua hal, yakni ketepatannya (validitasnya) dan ketepatan
– keajegannya (realibilitasnya).
- Validitas
Validitas
berkenaan dengan ketepatan alat penilaian terhadap konsep yang dinilai sehingga
betul – betul menilai apa adanya yang seharusnya dinilai. Sebagai contoh
menilai kemampuan berbicara, tapi menanyakan kemampuan tata bahasa atau
kesusateraan peserta seperti puisi atau sajak. Penilaian tersebut tidak tepat
atau (valid). Validitas tidak berlaku universal sebab bergantung pada situasi
dan tujuan penilaian. Alat penilaian yang telah valid untuk satu tujuan
tertentu belum otomatis akan valid untuk tujuan yang lain.
Ada
empat jenis validitas yang sering digunakan, yaitu
- Validitas
isi, yaitu kesanggupan alat/instrumen untuk mengukur isi yang seharusnya.
- Validitas
bangun pengertian; berkenaan dengan kesanggupan alat penilaian untuk
mengukur pengertian - pengertian
yang terkandung dalam materi yang diukurnya
- Validitas
ramalan: yaitu digunakan untuk meramalkan satuan ciri, perilaku tertentu
atau kriteria tertentu yang diinginkan, misalnya alat penilaian motivasi
belajar peserta
- Validitas
kesamaan: artinya membuat tes yang memiliki persamaan dengan tes sejenis
yang telah ada atau yang telah dibakukan. Kesamaan tes meliputi lingkup
abilitas, sasaran atau obyek diukurnya serta waktu yang diperlukan
- Reliabilitas
Reliabilitas
alat penilaian adalah ketetapan atau keajegan alat tersebut dalam
menilai apa yang dinilainya. Artinya, kapanpun alat penilaian tersebut
digunakan akan memberikan hasil yang relatif sama. Tes hasil belajar dikatakan
ajeg apabila hasil pengukuran saat ini menunjukkan kesamaan hasil pada saat
yang berlainan waktunya terhadap peserta yang sama.
Sungguhpun
demikian, masih mungkin terjadi ada perbedaan hasil untuk hal hal tertentu
akibat faktor kebetulan, selang waktu atau terjadinya perubahan pandangan
peserta terhadap soal yang sama. Jika ini terjadi, kelemahan terletak dalam tes
itu, yang tidak memiliki kepastian jawaban atau meragukan peserta.
Atas
dasar ini, perbedaan hasil penilaian pertama dengan hasil tes berikutnya bisa
terjadi akibat perubahan pada diri subyek yang dinilai atau oleh faktor yang
berkaitan dengan pemberian tes itu sendiri.
Untuk
mengatasi hal tersebut, maka relabilitas dapat dibedakan menjadi :
- Reliabilitas
tes ulang (retest: adalah penggunaan
alat penilaian terhadap subyek yang sama, dilakukan dua kali dalam waktu
yang berlainan
- Reliabilitas
pecahan setara, yaitu
menggunakan tes yang sebanding atau setara pada waktu yang sama
Tolak ukur penilaian
Guna
mengetahui pengertian dan pemahaman peserta diklat terhadap bahan – bahan yang
diajarkan perlu dilakukan penilaian melalui tes. Tindak lanjut hasil tes
tersebut harus sudah jelas kepentingannya untuk apa dan bagaimana
pemanfaatannya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut
Dick dan Corey (dalam Ngalim Purwanto, 1997), penilaian ini dibedakan
menjadi dua yaitu yang disebut Criterion Reflected Test (CRT) atau Penilaian
Acuan Patokan (PAP) dan Norma Referenced Test (NRT) atau Penilaian Acuan Norma
(PAN). Dari hasil penilian ini akan memperoleh suatu criteria atau standar
tertentu yang telah ditentukan dalam perencanaan penyusunan program.
- Penilaian
Acuan Patokan (PAP)
Penilaian ini untuk mengukur
tingkat kemampuan dan keterampilan tertentu peserta didik. Sesuai pernyataan
mengatakan bahwa tujuan PAP adalah untuk
mengetahui apakah peserta didik telah mencapai tingkat penguasaan atau
ketuntasan belajar yang telah ditentukan.
Artinya
peserta dinyatakan berhasil apabila dapat menguasai pengetahuan dan
keterampilan yang telah ditentukan standar nilainya oleh pengajar/guru. Standar
penguasaan ini dapat berupa penguasaan kelompok maksudnya (misal) bila 70%
peserta mencapai nilai ketentuan (passing grade), maka disimpulkan bahwa
penguasaan kelompok sudah baik sedangkan penguasaan individual yaitu apabila
setiap individu dinyatakan lulus karena penguasaannya 60% benar.
- Penilaian
Acuan Norma (PAN)
Penilaian ini
didasarkan pada kurva normal, artinya penetapan nilai kelulusan diacu pada
nilai rata – rata dengan mempergunakan distribusi kurva normal ditetapkan batas
– batas nilai misalnya A, B, C, D, dan E (C= nilai rata – rata).
Dalam
PAN ada dua kemungkinan yang terjadi. Kemungkinan pertama, karena memang semua
peserta diklat sudah pandai, maka bagi mereka yang memperoleh nilai dibawah
rata – rata pun sebetulnya juga pandai. Yang kedua justru sebaliknya. Apabila
semua peserta tidak pandai, walaupun mereka yang memperoleh nilai diatas rata –
rata pun mereka itu sebenarnya tidak pandai .
Dari penjelasan diatas
dikaitkan dengan Pelaksanaan Ujian Nasional yang sudah dilakukan oleh
pemerintah dan dianggap suatu keberhasilan pendidikan di Indonesia selama ini
menimbulkan pro kontra dengan berbagai alasan diantaranya.
Pertama,
UN merupakan alat untuk mendongkrak dan meningkatkan kualitas pendidikan,
dengan asusmi penyelenggaraan UN dapat memacu kinerja sekolah untuk mencapai
standar kelulusan yang ditetapkan pusat.
Kedua,
dalam sebuah negara yang begitu luas dengan berbagai karakteristik dan budaya
yang berbeda, UN dapat dianggap sebagai kontrol dan alat pemersatu bangsa.
Ketiga,
melalui penyelenggaraan UN dapat meningkatkan persaingan antar sekolah, dan
ujung-ujungnya dapat menumbuhkan persaingan antar daerah dalam meningkatkan
kinerjanya.
Keempat,
Ujian Nasional juga dapat dijadikan sebagai alat akuntabilitas pendidikan
dewasa ini kepada masyarakat.
Tetapi
saya termasuk yang kurang setuju karena sudah keluar dari Sistem kurikulum yang
dilaksanakan yaitu Kurikulum tingkat Satuan Pendidikan yang pada akhirnya harus
menyerah kepada keputusan kelulusan Ujian Nasional yang pembuatan soal dianggap
menasional tanpa melihat validitas dan reabilitas setiap peserta didik.
Kalau
seperti itu jangan ada proses pembelajaran sudah saja langsung Ujian Nasional
apakah bisa? Mengapa saya bertanya seperti itu, karena selama ada Ujian
Nasional dan dijadikan standar kelulusan seolah proses pembelajaran dan
evaluasi yang sudah dilakukan di setiap satuan pendidikan sirna dengan hasil
Ujian Nasional dan keabsahannyapun masih harus dikaji ulang. Apakah pemerintah
selama ada Ujian Nasional ini ditulikan, dibisukan dan dibutakan bahwa
implementasi ujian Nasional itu banyak kecurangan-kecurangan sehingga merusak
tatanan moral setiap individu baik sebagai guru sebagai siswa dan sebagai
kepala pada satuan pendidikan masing-masing terlebih sudah menanamkan sifat
buruk atau konsep diri positif yang menjadikan negatif yaitu
kecurangan-kecurangan untuk menghasilkan hasil yang diharapkan, terlebih
menelorkan sikap koruf terhadap komponen bangsa dan Negeri ini. sebagai
salah satu alat evaluasi diantaranya tes sumatif dan tes formatif di tingkat
implementasi kedua alat evaluasi tersebut disayangkan sebagian guru masih belum
memahami alat evaluasi tersebut indikatornya adalah seorang guru sering
menyalahkan kemampuan peserta didik padahal belum tentu anak didik yang salah,
bisa saja kemampuan guru dalam menyampaikan materi ajar yang kurang menguasai,
metode, strategi yang diterapakan kurang tepat. Indikator-indikator itulah yang
seharusnya dikaji ulang oleh seluruh
stakeholder pendidikan terlebih di Sekolah Dasar yang seluruh mata pelajaran
harus dikuasai.
Menilik
di tingkat implementasi bahwa hasil tes-tes baik yang lokal maupun nasional
hanya berkutat di tingkat kognitif tataran nilai, sering mengabaikan afektif,
psikomotor dan outcome. Disadari atau tidak kita sebagai bagian komponen bangsa
yang berada di garda terahir dalam menopang moral bangsa di negeri ini.
Ruang Lingkup Evaluasi Pembelajaran dalam
Perspektif Domain Hasil Belajar Menurut
Benyamin S. Bloom, dkk. (1956) hasil belajar dapat dikelompokkan menjadi tiga
domain, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotor. Setiap domain disusun menjadi
beberapa jenjang kemampuan, mulai hal yang sederhana sampai dengan yang
kompleks, mulai hal yang mudah sampai dengan hal yang sukar, dan mulai hal yang
konkrit sampai dengan hal yang abstrak. Rincian domain tersebut adalah sebagai
berikut.
a. Domain kognitif (cognitive domain). Domain ini memiliki enam jenjang kemampuan sebagai
berikut.
1)
Pengetahuan
(knowledge), yaitu jenjang kemampuan
yang menuntut peserta didik untuk dapat mengenali atau mengetahui adanya
konsep, prinsip, fakta atau istilah tanpa harus mengerti atau dapat
menggunakannya.
2)
Pemahaman
(comprehension), yaitu jenjang
kemampuan yang menuntut peserta didik untuk memahami atau mengerti tentang
materi pelajaran yang disampaikan guru dan dapat memanfaatkannya tanpa harus
menghubungkannya dengan hal-hal lain. Kemampuan ini dijabarkan lagi menjadi
tiga, yakni menerjemahkan, menafsirkan, dan mengekstrapolasi.
3)
Penerapan
(application), yaitu jenjang
kemampuan yang menuntut peserta didik untuk menggunakan ide-ide umum, tata cara
atau pun metode, prinsip, dan teori-teori dalam situasi baru dan konkret.
4)
Analisis
(analysis), yaitu jenjang kemampuan
yang menuntut peserta didik untuk menguraikan suatu situasi tertentu ke dalam
unsur-unsur atau komponen pembentuknya. Kemampuan analisis dikelompokkan
menjadi tiga, yakni analisis unsur, analisis hubungan, dan analisis
prinsip-prinsip yang terorganisasi.
5)
Sintesis
(synthesis), yaitu jenjang kemampuan
yang menuntut peserta didik untuk menghasilkan sesuatu yang baru dengan cara
menggabungkan berbagai faktor. Hasil yang diperoleh dapat berupa tulisan,
rencana atau mekanisme.
6)
Evaluasi
(evaluation), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk
mengevaluasi suatu situasi, pernyataan atau konsep berdasarkan kriteria
tertentu. Hal penting dalam evaluasi ini adalah menciptakan kondisi sedemikian
rupa sehingga peserta didik mampu mengembangkan kriteria atau patokan untuk
mengevaluasi sesuatu.
b. Domain afektif (affective domain), yaitu
internalisasi sikap yang menunjuk ke arah pertumbuhan batiniah dan terjadi bila
peserta didik menjadi sadar tentang nilai yang diterima. Selanutnya, mengambil
sikap sehingga menjadi bagian dari dirinya dalam membentuk nilai dan menentukan
tingkah laku. Domain afektif terdiri atas beberapa jenjang kemampuan sebagai
berikut.
1)
Kemampuan
menerima (receiving), yaitu jenjang kemampuan
yang menuntut peserta didik untuk peka terhadap eksistensi fenomena atau
rangsangan tertentu.
2)
Kemampuan
menanggapi/ menjawab (responding),
yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk tidak hanya peka pada
suatu fenomena, tetapi juga bereaksi terhadap salah satu cara.
3)
Menilai
(valuing), yaitu jenjang kemampuan
yang menuntut peserta didik untuk menilai suatu objek, fenomena, atau tingkah
laku tertentu secara konsisten.
4)
Organisasi
(organization), yaitu jenjang
kemampuan yang menuntut peserta didik untuk menyatukan nilai-nilai yang
berbeda, memecahkan masalah, membentuk suatu sistem nilai.
c. Domain psikomotor (psychomotor
domain), yaitu kemampuan peserta didik yang berkaitan dengan gerakan tubuh
atau bagian-bagiannya, mulai gerakan yang sederhana sampai dengan gerakan yang
kompleks.
Berdasarkan taksonomi Bloom tersebut, kemampuan peserta
didik dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu tingkat tinggi dan
tingkat rendah. Kemampuan tingkat rendah terdiri atas pengetahuan, pemahaman,
dan aplikasi. Kemampuan tingkat tinggi meliputi analisis, sintesis, evaluasi,
dan kreativitas.
Dalam
perencanaan dan desain sistem intruksional atau pembelajaran, rancangan
evaluasi merupakan hal yang sangat penting untuk dikembangkan. Hal ini
dimaksudkan agar seorang desainer pembelajaran dapat memperoleh informasi dan mengambil keputusan yang tepat dan akurat,
apakah pembelajaran yang telah dilakukan
harus diperbaiki atau tidak. Namun, untuk lebih jelas tentang yang dimaksud dengan arti, definisi,
fungsi, dan tujuannya, berikut ini akan diuaraikan.
Evaluasi
merupakan kegiatan pengumpulan kenyataan mengenai proses pembelajaran secara
sistematis untuk menetapkan apakah terjadi perubahan terhadap peserta didik dan
sejauh apakah perubahan tersebut mempengaruhi peserta didik ( Bloom et. All :
1971). Stufflebeam et.al 1971 mengatakan bahwa evaluasi adalah proses
menggambarkan, memperoleh, dan menyajikan informasi yang berguna untuk menilai
alternatif keputusan.
Ralph
Tyler (dalam Suharsimi,1999:3) mengatakan bahwa evaluasi merupakan sebuah
proses pengumpulan data untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan
bagaimana tujuan pendidikan sudah tercapai. Jika belum, bagaimana yang belum
dan apa sebabnya.
Dalam
pembelajaran yang terjadi di sekolah, khususnya di kelas, guru adalah pihak
yang paling bertanggung jawab atas hasilnya sehingga guru patut dibekali dengan
ilmu dan pengetahuan tentang evaluasi, sebagai ilmu yang mendukung tugasnya,
yaitu mengevaluasi hasil belajar siswa. Dalam
hal ini guru bertugas mengukur apakah siswa sudah menguasai ilmu yang dipelajarinya
atas bimbingan guru sesuai dengan tujuan yang dirumuskan.
Definisi yang
lebih luas dikemukakan oleh dua ahli lain yakni Cronbach dan Stufflebeam (dalam
Suharsimi, 1999:3) definisi tersebut adalah bahwa proses evaluasi bukan sekedar
mengukur sejauh mana tujuan tercapai, tetapi digunakan untuk membuat keputusan.
Evaluasi adalah
suatu proses merecanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat
diperlukan untuk membuat alternative menurut Mehrens & Lehmann (dalam
Ngalim Purwanto, 1990:3). Sesuai dengan pengertian tersebut maka setiap
kegiatan evaluasi atau penilaian merupakan suatu proses yang sengaja
direncanakan untuk memperoleh informasi atau data. Berdasarkan data tersebut
kemudian dicoba membuat suatu keputusan.
Dalam hal ini
evaluasi pendidikan dan pembelajaran secara nasional tercantum dalam undang-undang pendidikan
nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pasal 57 dan pasal 58, yang berbunyi sebagai
berikut :
Pasal
57
(1)
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara Nasional. sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga,
dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang,
satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh
pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta
didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan
program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh,
transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian
standar nasional pendidikan.
Evaluasi
merupakan suatu proses memberikan pertimbangan mengenai nilai dan arti sesuatu
yang dipertimbangkan. Hal itu bisa berupa orang, benda, kegiatan, keadaan, atau
suatu kesatuan tertentu. Pendapat
Hamiod Hasan (dalam Wina Sanjaya, 2008: 241).
C.
Mengapa Kasus Diatas Terjadi
Pragtisme yang
Melemahkan Moral Guru
Untuk
menghindari dari predikat sekolah berkualitas rendah, berbagai kecurangan ditempuh
tanpa mempedulikan dampaknya. Cara yang dianggap paling mudah untuk mendapatkan
predikat sekolah berkualitas baik dengan melakukan manipulasi nilai raport.
Permainan manipulasi nilai raport ini pertama kali dikenalkan oleh Sekolah
Menengah Atas. Alasannya untuk memperbanyak siswa yang ikut dalam seleksi masuk
PTN melalui jalur undangan. Setelah itu dipraktikkan pada jenjang lebih rendah
yaitu di tingkat
SMP bahkan SD.
Tuduhan
kecurangan guru dalam manipulasi nilai terkadang ditepis dengan bermacam
alasan. Adanya rasa kasihan kepada siswaanya, anggapan agar gurunya berhasil
dalam proses belajar mengajar ataupun karena media dan metode belajar yang
digunakan belum memadai. Sebenarnya guru hanya menginginkan cara cepat dan
instan dalam melakukan penilaian terhadap hasil belajar siswa. Entah sebenarnya
ada kesalahan dalam media atau metode pembelajaran yang digunakan sehingga
menyebabkan anjloknya nilai siswa. Karena tidak mau repot, gurupun akhirnya
memanipulasi nilai dengan seenaknya tanpa peduli kemampuan siswa.
Pemberian
nilai yang tidak disesuaikan dengan kemampuan siswanya akan berakibat pada ras
puas dan tingkat percaya diri tinggi pada siswanya. Semakin puas dan semakin
percaya diri seorang siswa, keinginan untuk belajar menjadi lebih baik lagi
mulai surut. Mereka beranggapan untuk mendapatkan nilai yang baik tidak perlu
belajar lebih giat lagi. Padahal sebenarnya antara nilai yang diterima dengan
kemampuan individu tidak sebanding.
Kecenderungan sekolah mendapat sandangan berpredikat baik dengan cara curang, perlu ditiadakan. Percuma saja menyandang predikat baik namun output yang dihasilkanya bermutu rendah. Lebih baik jika memberikan nilai apa adanya daripada memberikan nilai yang tidak sesuai dengan kemampuan siswanya. Karena dampak yang akan ditimbulkan dari manipulasi nilai lebih buruk.
Kecenderungan sekolah mendapat sandangan berpredikat baik dengan cara curang, perlu ditiadakan. Percuma saja menyandang predikat baik namun output yang dihasilkanya bermutu rendah. Lebih baik jika memberikan nilai apa adanya daripada memberikan nilai yang tidak sesuai dengan kemampuan siswanya. Karena dampak yang akan ditimbulkan dari manipulasi nilai lebih buruk.
Jika
praktik manipulasi nilai terus terjadi dalam dunia pendidikan jenjang SMA, SMP
bahkan SD, kualitas pendidikan di Indonesia semakin terpuruk. Pendidikan yang
semestinya mengajarkan siswa menjadi pandai, kini pendidikan mengajarkan siswa
menuju pembodohan. Pembodohan yang nyata berasal dari pemberian nilai raport.
Pembodohan dikalangan para penerus bangsa Indonesia. Kehancuran pendidikan
sudah ada di depan mata. Tinggal bagaimana kita sebagai pendidik dan penerus
bangsa bisa mengatasinya.
Penuntasan belajar menggunakan remedial teaching disebut-sebut sebagai dasar dalam pemberian nilai. Padahal prosedur remedial teaching dilakukan dalam batasan waktu. Jika dalam batasan waktu tertentu seorang siswa dinyatakan masih belum tuntas, nilai yang diperoleh siswa tersebut dituliskan apa adanya di raport sesuai dengan nilai sesungguhnya tanpa ada penambahan
Penuntasan belajar menggunakan remedial teaching disebut-sebut sebagai dasar dalam pemberian nilai. Padahal prosedur remedial teaching dilakukan dalam batasan waktu. Jika dalam batasan waktu tertentu seorang siswa dinyatakan masih belum tuntas, nilai yang diperoleh siswa tersebut dituliskan apa adanya di raport sesuai dengan nilai sesungguhnya tanpa ada penambahan
nilai sebagai “embel-embel” kasihan.
Sebenarnya
saat memanipulasi nilai raport, hanya siswalah yang menerima dampak buruknya.
Lebih lama lagi dampak ini berakibat pada kualitas guru bangsa Indonesia. Para
pendidik yang sebenarnya belum mampu menjadi pendidik, dianggap sangat
professional mencetak peserta didik menjadi pandai. Hampir separuh dari
keseluruhan siswa mendapatkan nilai baik. Jika dilihat sekilas, kemampuan
seorang guru dalam mengajarkan mata pelajaran tersebut sudah mencapai tujuan
yang telah dirancang. Keprofesionalan semu dari guru tertutupi dengan nilai
siswanya yang menjulang tinggi. Ini merupakan borok pendidikan bangsa yang
masih tertutupi.
Pudarnya
Tujuan Bangsa dalam UUD 1945
Permasalahan manipulasi nilai raport ini jika dikaitkan dengan pilar kebangsaan, dapat menyebabkan hancurnya UUD 1945 yang diakui sebagai landasan negara Republik Indonesia. Mengapa hal itu terjadi? Karena di awal pembukaan UUD 1945 anelia ke-4 dengan jelas disebutkan bahwa tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bagaimana bangsa ini bisa cerdas jika dalam realitanya marak akan manipulasi nilai raport. Jika hal ini dibarkan tanpa adanya tindakan sama sekali, tujuan negara untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa” akan berubah dengan “membodohkan kehidupan bangsa”. Kesalahan fatal yang terjadi yaitu manipulasi ini terjadi di jenjang SMA kemudian merambah hingga jenjang SMP bahkan SD. Jenjang pendidikan yang seharusnya ditanamkan nilai kejujuran, seharusnya dididik menjadi penerus bangsa yang bermoral namun mulai dikenalkan pada manipulasi. Secara tidak langsung, ini mengajarkan penerus nbangsa berbuat kecurangan yang nanti mengarahkan mereka pada tindak kejahatan termasuk korupsi.
Permasalahan manipulasi nilai raport ini jika dikaitkan dengan pilar kebangsaan, dapat menyebabkan hancurnya UUD 1945 yang diakui sebagai landasan negara Republik Indonesia. Mengapa hal itu terjadi? Karena di awal pembukaan UUD 1945 anelia ke-4 dengan jelas disebutkan bahwa tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bagaimana bangsa ini bisa cerdas jika dalam realitanya marak akan manipulasi nilai raport. Jika hal ini dibarkan tanpa adanya tindakan sama sekali, tujuan negara untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa” akan berubah dengan “membodohkan kehidupan bangsa”. Kesalahan fatal yang terjadi yaitu manipulasi ini terjadi di jenjang SMA kemudian merambah hingga jenjang SMP bahkan SD. Jenjang pendidikan yang seharusnya ditanamkan nilai kejujuran, seharusnya dididik menjadi penerus bangsa yang bermoral namun mulai dikenalkan pada manipulasi. Secara tidak langsung, ini mengajarkan penerus nbangsa berbuat kecurangan yang nanti mengarahkan mereka pada tindak kejahatan termasuk korupsi.
Kunci
perbaikan pendidikan akibat manipulasi nilai ini terletak pada guru itu
sendiri. Seorang guru mempunyai kewajiban untuk memberantas kebodohan, bukan
malah menambah kebodohan bangsa. Dalam memberikan penilaian, hendaknya
menghilangkan unsur subyektivitas. Tanpa melihat dari mana asalnya, latar
belakang keluarganya dan kepribadiannya. Lebih baik memberikan penilaian apa
adanya dan sesuai kemampuan siswanya. Lebih baik tidak menjerumuskan siswa
dengan memberinya nilai baik namun kemampuannya tidak baik.
Pepatah
mengatakan kegagalan awal menuju keberhasilan. Jika seorang siswa tidak layak
untuk naik ketingkat berikutnya, lebih baik ia tinggal kelas daripada tetap
dinaikkan dengan cara memanipulasi nilai. Misalnya hal ini terjadi pada siswa
di jenjang SD. Hal itu menjadi pelajaran berharga bagi siswa tersebut. Seorang
siswa semakin termotivasi lebih giat belajar dan tidak cepat merasa puas akan
apa yang didapatkannya. Begitupun pihak guru, tidak lantas menaikkan siswa
tanpa bertanggung jawab. Dengan kegagalan siswa, guru dapat mengintropeksi diri
dan belajar bagaimana cara mendidik yang baik dan profesionalisme.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam
evaluasi pendidikan, ada empat komponen yang saling terkait dan merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Kegiatan evaluasi harus melibatkan tiga
kegiatan lainnya, yaitu penilaian, pengukuran dan tes(nontes). Ada beberapa
fungsi evaluasi yakni: Pertama evaluasi merupakan alat yang penting sebagai
umpang balik bagi siswa. Kedua evaluasi
merupakan alat yang penting untuk mengetahui bagaimana ketercapaian siswa dalam
menguasai tujuan yang telah ditentukan. Ketiga Evaluasi dapat memberikan
informasi untuk mengembangkan progran kurikulum. Keempat informasi dari hasil
evaluasi dapat digunakan oleh siswa secara individual dalam mengambil
keputusan, khususnya untuk menentukan masa depan sehubungan dengan bidang
pekerjaan serta pengembangan karir. Kelima evaluasi berguna untuk para
pengembang kurikulum khususnya dalam menentukan kejelasan tujuan khusus yang ingin dicapai.
Alat
evaluasi atau tes merupakan sejumlah
pertanyaan yang memiliki jawaban yang benar atau salah. Tes diartikan juga
sebagai sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban, atau sejumlah pertanyaan
yang harus diberikan tanggapan dengan tujuan mengukur tingkat kemampuan
seseorang atau mengungkap aspek tertentu dari orang yang dikenai tes.
Pada
level pendidikan tujuan tes dilaksanakan untuk: (1) mengetahui tingkat
kemampuan peserta didik, (2) mengukur pertumbuhan dan perkembangan peserta
didik, (3) mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik, (4) mengetahui hasil
pengajaran, (5) mengetahui hasil belajar, (6) mengetahui pencapaian kurikulum,
(7) mendorong peserta didik belajar, dan (8) mendorong pendidik mengajar yang
lebih baik dan peserta didik belajar lebih baik.
Instrumen
(alat) Evaluasi yang baik memiliki ciri-ciri dan harus memenuhi beberapa kaidah
antara lain : Validitas,
Reliabilitas, Objectivitas, Pratikabilitas, Ekomonis, Taraf Kesukaran, dan Daya Pembeda.
Dan
kejadian penilaian diatas sudah termasuk kepada Unprocedure atau diluar
aturan proses Pembelajaran.
B. Saran
Upaya
perbaikan adalah dengan punya pikiran lebih baik
sekolah dikatakan berpredikat baik jika ada siswanya yang nilainya tidak
memenuhi standar minimum, namun di raport ditulis apa adanya daripada
memanipulasi nilai. Memang ini menyebabkan siswa akan tinggal kelas, tapi
dampak positifnya semakin terasa. Guru benar-benar professional dalam mendidik.
Tidak mengandalkan kerja cepat dan instan dalam mendidik. Perlu kerja keras
untuk menjadikan siswanya menjadi penerus bangsa yang pandai.
Inilah yang
dinamakan pendidikan sesungguhnya. Pendidikan tanpa adanya manipulasi nilai
dalam mencetak peserta didik menjadi pandai. Pendidikan yang jujur dan mengarah
pada kemajuan bangsa. Pendidikan yang apa adanya namun jauh dari kata
pembodohan. Inilah sejatinya pendidikan yang diharapkan bangsa Indonesia. Yang
sesuai dengan tujuan negara Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menegakkan kembali landasan bangsa kita yang memacu pada Undang-Undang Dasar
1945.
Sebagai
siswa, janganlah bangga akan nilai hasil manipulasi. Lebih baik bangga
mendapatkan nilai jelek tapi kita mengerti apa yang selama kita pelajari. Dalam
menuntut ilmu hendaklah bertujuan murni mencari ilmu, bukan untuk mencari
nilai. Nilai baik senantiasa mengikuti kebiasaan baik kita, jika kita mau
berusaha, kita akn mudah memeroleh nilai baik. Manipulasi nilai sama artinya
dengan pembodohan bangsa Indonesia. Mau dibawa kemana bangsa ini jika
manipulasi nilai terus terjadi?
Terima kasih kepada
semua pihak yang sudah memberikan motivasi moril maupun materil atas selesainya
tugas Evaluasi Pembelajaran ini dengan Dosen pengampu Prof. DR. H. Uman
Suherman, M.Pd. semoga bermanfaat dan mampu mengaplikasikannya dalam
mengevaluasi pembelajaran bagi saya maupun bagi semua pihak yang membacanya.