Senin, 26 November 2012

PEMBODOHAN BANGSA AKIBAT MANIPULASI NILAI RAPORT


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Sebuah bangsa dikatakan sebagai bangsa yang maju jika memiliki kualitas  pendidikan yang baik. Baik buruknya kualitas pendidikan tercermin dari nilai hasil belajar siswa. Semakin banyak siswa yang mendapatkan nilai baik, semakin
baik pula kualitas pendidikan di sekolah itu.
Pemikiran semacam ini ternyata sudah menjadi ciri khas pendidikan bangsa ini. Pemerintah berupaya menentukan standar nilai minimal (KKM) yang harus dituntaskan oleh setiap siswa dalam jenjang pendidikan tertentu. Jika siswa tidak mampu menuntaskan standar nilai minimal tersebut, siswa itu dapat dinyatakan tidak lulus atau gagal. Hal ini menimbulkan presepsi apabila suatu sekolah terdapat siswanya yang tidak lulus atau gagal, sekolah itu berpredikat sekolah berkualitas rendah. Banyak orang tua yang keliru mengartikan semakin banyak siswa yang nilainya baik, semakin baik pula kualitas sekolah tersebut. Inilah yang menjadi penyebab tindakan manipulasi nilai raport. 

B.       Rasional
            Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem           Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap            satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus menyusun kurikulum dengan mengacu kepada Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pengelolaan, Standar Proses, dan Standar Penilaian, serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan acuan dasar dalam melaksanakan   penilaian proses dan hasil pembelajaran yang telah ditetapkan dalam Permendiknas     Nomor 20 Tahun 2007. Pemberlakuan standar penilaian di Sekolah diharapkan dapat meningkatkan mutu lulusan dalam mencapai standar kompetensi lulusan sekolah dan pada akhirnya mampu meningkatkan mutu pendidikan.
Sesuai penjelasan paragraf kedua, dapat disimpulkan bahwa standar penilaian memiliki peran yang sangat penting dalam proses pencapaian standar nasional pendidikan lainnya.
Evaluasi pembelajaran adalah salah satu kompetensi yang harus dikuasai oleh guru. Kompetensi ini sejalan dengan tugas dan tanggung jawab guru dalam pembelajaran, yaitu mengevaluasi pembelajaran termasuk di dalamnya melakasanakan penilaian proses dan hasil belajar. Kompetensi tersebut sejalan pula dengan instrumen penilaian kemampuan guru, yang salah satu indikatornya adalah melakukan evaluasi pembelajaran. Hal ini menunjukkan bahwa pada semua model kompetensi dasar guru selalu menggambarkan dan mensyaratkan adanya kemampuan guru dalam mengevaluasi pembelajaran sebab kemampuan melakukan evaluasi pembelajaran merupakan kemampuan dasar yang mutlak harus dimiliki setiap guru atau calon guru. (Zainal Arifin, 2009 : 1).
Pembelajaran Berbasis Kompetensi merupakan wujud pelaksanaan KBK sebagai curriculum in action. Salah satu rangkaian pembelajaran berbasis kompetensi adalah evaluasi pembelajaran berbasis kompetensi.
Evaluasi proses pembelajaran menekankan pada evaluasi pengelolaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh pembelajar meliputi keefektifan strategi pembelajaran yang dilaksanakan, keefektifan media pembelajaran, cara mengajar yang dilaksanakan, minat, sikap, dan cara belajar siswa.
Evaluasi masukan pembelajaran menekankan pada evaluasi karakteristik peserta didik, kelengkapan dan keadaan sarana prasarana pembelajaran, karakteristik dan kesiapan guru, kurikulum dan materi pembelajaran, strategi pembelajaran yang sesuai, dan keadaan lingkungan tempat pembelajaran berlangsung.
Evaluasi hasil pembelajaran antara lain menggunakan tes untuk melakukan pengukuran hasil belajar sebagai prestasi belajar. Dalam hal ini adalah penguasaan kompetensi oleh setiap siswa.
Berdasarkan ketiga jenis evaluasi pembelajaran yang sudah dijelaskan tersebut, dalam praktek pembelajaran secara umum pelaksanaan evaluasi pembelajaran menekankan pada evaluasi proses pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa dalam pelaksanaan pembelajaran kedua jenis evaluasi tersebut merupakan komponen sistem pembelajaran yang sangat penting. Selanjutnya masukan tersebut pada akhirnya digunakan sebagai bahan dan dasar memperbaiki kualitas proses pembelajaran menuju perbaikan kualitas hasil pembelajaran.

C.      Tujuan
Tujuan evaluasi adalah untuk menentukan kualitas sesuatu, terutama yang berkenaan dengan nilai dan arti. Dalam buku (Zainal Arifin, 2009 : 6), S. Hamid Hasan (1988) secara tegas membedakan kedua istilah tersebut sebagai berikut.
Pemberian nilai dilakukan apabila seorang evaluator memberikan pertimbangannya mengenai evaluan tanpa menghubungkannya dengan sesuatu yang bersifat dari luar. Jadi, pertimbangan yang diberikan sepenuhnya berdasarkan apa evaluan itu sendiri…. Sedangkan arti, berhubungan dengan posisi dan peranan evaluan dalam suatu konteks tertentu…. Tentu saja kegiatan evaluasi yang komprehensif adalah yang meliputi baik proses pemberian keputusan tentang nilai dan proses keputusan tentang arti. Akan tetapi, hal ini tidak berarti suatu kegiatan evaluasi harus selalu meliputi keduanya.
Pemberian nilai dan arti ini dalam bahasa yang dipergunakan Scriven (1967) adalah formatif dan sumatif. Jika formatif dan sumatif merupakan funsi evaluasi, nilai dan arti adalah hasil kegiatan yang dilakukan oleh evaluasi.
Tujuan evaluasi adalah untuk melihat dan mengetahui proses yang terjadi dalam proses pembelajaran. Proses pembelajaran memiliki tiga hal penting yaitu input, transformasi, dan out put. Input adalah peserta didik yang telah dinilai kemampuannya dan siap menjalani proses pembelajaran. Transformasi adalah segala unsur yang terkait dengan proses pembelajaran yaitu guru, media dan bahan     belajar, metode pengajaran, sarana penunjang, dan sistem administrasi. Sedangakan, out put adalah capaian yang dihasilkan berdasarkan proses pembelajaran.
Tujuan proses pembelajaran dapat dirumuskan dalam bentuk pernyataan atau pertanyaan. Secara umum tujuan evaluasi proses pembelajaran untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut : (1) Apakah strategi pemebelajaran yang dipilih dan          dipergunakan oleh guru, efektif, (2) Apakah media pembelajaran yang digunakan       guru efektif, (3) Apakah cara mengajar guru menarik dan sesuai dengan pokok       materi yang dibahas, mudah diikuti, dan berdampak siswa mudah mengerti materi sajian yang dibahas, (4) Bagaimana persepsi siswa terhadap materi sajian yang dibahas berkenaan dengan kompetensi dasar yang akan dicapai, (5) Apakah siswa antusias untuk mempelajari materi sajian yang dibahas, (6) Bagaimana siswa mensikapi pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru, (7) Bagaimanakh cara belajar siswa mengikuti pembelajaran yang dilakukan oleh guru?
Secara klasikal tujuan evaluasi hasil belajar adalah untuk membedakan kegagalan dan keberhasilan seorang peserta didik. Namun, dalam perkembangannya evaluasi dimaksudkan untuk memberikan umpan balik kepada peserta didik maupun kepada pembelajar sebagai pertimbangan untuk melakukan perbaikan dan jaminan terhadap pengguna lulusan sebagai tanggung jawab institusi yang telah meluluskan.











BAB II
LANDASAN TEORI

A.   Pengertian Evaluasi
Dalam perencanaan dan desain sistem intruksional atau pembelajaran, rancangan evaluasi merupakan hal yang sangat penting untuk dikembangkan. Hal ini dimaksudkan agar seorang desainer pembelajaran dapat memperoleh informasi dan mengambil keputusan yang tepat dan akurat, apakah pembelajaran yang telah dilakukan harus diperbaiki atau tidak. Namun, untuk lebih jelas tentang yang dimaksud dengan arti, definisi, fungsi, dan tujuannya, berikut ini akan diuaraikan.
Evaluasi merupakan kegiatan pengumpulan kenyataan mengenai proses pembelajaran secara sistematis untuk menetapkan apakah terjadi perubahan terhadap peserta didik dan sejauh apakah perubahan tersebut mempengaruhi peserta didik ( Bloom et. All : 1971). Stufflebeam et.al 1971 mengatakan bahwa evaluasi adalah proses menggambarkan, memperoleh, dan menyajikan informasi yang berguna untuk menilai alternatif keputusan.
Ralph Tyler (dalam Suharsimi,1999:3) mengatakan bahwa evaluasi merupakan sebuah proses pengumpulan data untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagaimana tujuan pendidikan sudah tercapai. Jika belum, bagaimana yang belum dan apa sebabnya.
Dalam pembelajaran yang terjadi di sekolah, khususnya di kelas, guru adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas hasilnya sehingga guru patut dibekali dengan ilmu dan pengetahuan tentang evaluasi, sebagai ilmu yang mendukung tugasnya, yaitu  mengevaluasi hasil belajar siswa. Dalam hal ini guru bertugas mengukur apakah siswa sudah menguasai ilmu yang dipelajarinya atas bimbingan guru sesuai dengan tujuan yang dirumuskan. 
Definisi yang lebih luas dikemukakan oleh dua ahli lain yakni Cronbach dan Stufflebeam (dalam Suharsimi, 1999:3) definisi tersebut adalah bahwa proses evaluasi bukan sekedar mengukur sejauh mana tujuan tercapai, tetapi digunakan untuk membuat keputusan.
Evaluasi adalah suatu proses merecanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternative menurut Mehrens & Lehmann (dalam Ngalim Purwanto, 1990:3). Sesuai dengan pengertian tersebut maka setiap kegiatan evaluasi atau penilaian merupakan suatu proses yang sengaja direncanakan untuk memperoleh informasi atau data. Berdasarkan data tersebut kemudian dicoba membuat suatu keputusan.
Dalam hal ini evaluasi pendidikan dan pembelajaran secara nasional  tercantum dalam undang-undang pendidikan nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem     Pendidikan Nasional, pasal 57 dan pasal 58,  yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 57
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara Nasional.
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Evaluasi merupakan suatu proses memberikan pertimbangan mengenai nilai dan arti sesuatu yang dipertimbangkan. Hal itu bisa berupa orang, benda, kegiatan, keadaan, atau suatu kesatuan tertentu. Pedapat Hamiod Hasan (dalam Wina Sanjaya, 2008: 241).
Berdasarkan beberapa konsep di atas ada tiga aspek yang perlu diperhatikan untuk            lebih memahami apa yang dimaksud dengan evaluasi khususnya evaluasi       pembelajaran, yaitu :
1. Evaluasi merupakan suatu proses yang sistematis. Artinya, dalam suatu pelaksanaan evaluasi  semestinya terdiri atas berbagai macam tindakan yang harus dilakukan. Dengan demikian, evaluasi bukan hanya suatu hasil atau produk, melainkan juga merupakan rangkaian  kegiatan.  Tindakan  itu  dilakukan  untuk  memberi  makna  atau  nilai  sesuatu  yang dievaluasi.
2. Evaluasi berhubungan dengan pemberian nilai atau arti. Artinya berdasarkan hasil pertimbangan  evaluasi sesuatu mempunyai nilai atau tidak sehingga evaluasi dapat menunjukkan kualitas yang dinilai. Perlu dipahami dan diperhatikan bahwa     ketepatan keputusan hasil evaluasi sangat bergantung pada kesahihan dan   objektivitas data yang digunakan dalam pengambilan keputusan.
3. Evaluasi merupakan sistem dalam pembelajaran yang tidak terpisahkan. Hal itu menunjukkan bahwa evaluasi ini mengacu pada tujuan, bahan ajar, dan metode mengajar yang digunakan.
Evaluasi  memiliki beberapa prinsip dasar sebagai berikut.
1.        Evaluasi bertujuan membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pembelajaran bagi masyarakat.
2.        Evaluasi adalah seni, tidak ada evaluasi yang sempurna, meskipun dilakukan dengan metode yang  berbeda.
3.        Pelaku evaluasi atau evaluator tidak memberikan jawaban atas suatu pertanyaan tertentu. Evaluator tidak berwenang untuk memberikan rekomendasi terhadap keberlangsungan sebuah program. Evaluator hanya membantu memberikan alternatif.
4.        Penelitian evaluasi adalah tanggung jawab tim bukan perorangan.
5.        Evaluator tidak terikat pada satu sekolah demikian juga sebaliknya.
6.        Evaluasi adalah proses, jika diperlukan revisi, lakukanlah revisi.
7.        Evaluasi memerlukan data yang akurat dan cukup sehingga perlu pengalaman pendalaman metode penggalian informasi.
8.        Evaluasi akan mantap apabila dilakukan dengan instrumen dan teknik yang aplikatif.
9.        Evaluator hendaknya mampu membedakan yang dimaksud dengan evaluasi formatif, sumatif, dan program.
10.    Evaluasi memberikan gambaran deskriftif yang jelas mengenai hubungan sebab akibat, bukan terpaku pada angka persoalan tes. 
Pengukuran adalah suatu proses yang menghasilkan gambaran berupa angka-angka mengenai tingkatan-tingkatan ciri-ciri khusus yang dimiliki oleh individu (siswa). Tes adalah suatu alat atau prosedur yang sistematis untuk mengukur suatu sampel perilaku. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa evaluasi lebih bersifat komprehensif yang meliputi pengukuran, dan tes merupakan salah satu alat atau bentuk berdasarkan pengukuran. Pengukuran lebih membatasi kepada gambaran yang bersifat kuantitatif (berupa angka-angka) tentang kemajuan belajar siswa (learning progress) sedangkan evaluasi atau penilaian bersifat kualitatif.
Di samping itu, evaluasi pada hakikatnya merupakan suatu proses membuat keputusan tentang nilai suatu objek. Keputusan penilaian (value judgement) tidak hanya didadasarkan kepada hasil pengukuran (quantitative description), dapat pula didadasarkan kepada hasil pengamatan (qualitative description). Yang didasarkan kepada hasil pengukuran (measurement) dan bukan didasarkan kepada hasil pengukuran (non-measurement) pada akhirnya menghasilkan keputusan nilai tentang suatu objek yang dinilai.
B.  Fungsi Evaluasi
Dalam buku Zaenal Arifin (2009 : 16-20), Cronbach (1963) menjelaskan ”evaluation used to improved the course while it is still fluid contributes more to improvement of education than evaluation used to appraise a product already on the market”. Pendapat ini tampaknya tidak sejalan dengan Scriven karena dianggap tidak mantap, baik secara filosofis maupun praktis. Menurut Scriven (1967), fungsi evaluasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi formatif dan fungsi sumatif.
Fungsi formatif dilaksanakan apabila hasil yang diperoleh berdasarkan kegiatan evaluasi diarahkan untuk memperbaiki bagian tertentu atau sebagian besar bagian kurikulum yang sedang dikembangkan. Sedangkan fungsi sumatif dihubungkan dengan penyimpulan mengenai kebaikan sistem secara keseluruhan, dan fungsi ini baru bisa dilaksanakan apabila pengembangan suatu kurikulum telah dianggap selesai.
Fungsi evaluasi memang cukup luas, bergantung pada sudut mana kita melihatnya. Bila kita lihat secara menyeluruh, fungsi evaluasi adalah sebagai berikut.
1.        Secara psikologis, peserta didik selalu membutuhkan untuk mengetahui sejauh mana kegiatan yang telah dilakukan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
2.        Secara sosiologis, evaluasi berfungsi untuk mengetahui apakah peserta didik sudah cukup mampu untuk terjun ke masyarakat.
3.        Secara didaktis-metodis, evaluasi berfungsi untuk membantu guru dalam menempatkan peserta didik pada kelompok tertentu sesuai dengan kemampuan dan kecakapannya masing-masing serta membantu guru dalam usaha memperbaiki proses pembelajarannya.
4.        Evalusi berfungsi untuk mengetahui kedudukan peserta didik dalam kelompok, apakah termasuk anak pandai, sedang, atau kurang pandai.
5.        Evaluasi berfungsi untuk mengetahui taraf kesiapan peserta didik dalam menempuh program pendidikannya.
6.        Evaluasi membantu guru dalam memberikan bimbingan dan seleksi, baik dalam rangka menentukan jenis pendidikan, jurusan, maupun kenaikan kelas.
7.        Secara administratif, evaluasi berfungsi untuk memberikan laporan tentang kemajuan peserta didik kepada orang tua, pejabat pemerintah yang berwenang, kepala sekolah, guru-guru, dan peserta didik sendiri.
            Sementara itu, Stanley dalam Oemar Hamalik (2007) mengemukakan secara spesisfik tentang fungsi tes dalam pembelajaran yang dikategorikan ke dalam tiga fungsi yang saling berinteraksi, yakni ”fungsi intruksional, fungsi administratif, dan fungsi bimbingan”.
Berdasarkan penjelasan yang sudah dipaparkan pada paragraf tersebut, fungsi evaluasi pembelajaran adalah sebagai berikut.
Pertama, untuk perbaikan dan pengembangan sistem pembelajaran. Sebagai mana kita ketahui bahwa pembelajaran merupakan suatu sistem memiliki berbagai komponen, seperti tujuan, materi, metode, media, sumber belajar, lingkungan, guru, dan peserta didik. Dengan demikian, perbaikan dan pengembangan pembelajaran bukan hanya terhadap proses dan hasil belajar, melainkan harus diarahkan pada semua komponen pembelajaran tersebut.
Kedua, untuk akreditasi. Dalam UU Nomor 20/2003 Bab 1 Pasal 1 Ayat 22 dijelaskan bahwa ”akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan”. Salah satu komponen akreditasi adalah pembelajaran. Artinya, fungsi akreditasi dapat dilaksanakan jika hasil evaluasi pembelajaran digunakan sebagai dasar akreditasi lembaga pendidikan.
Fungsi penilaian hasil belajar adalah sebagai berikut.
1.      Fungsi formatif, yaitu untuk memberikan umpan balik (feedback) kepada guru sebagai dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran dan mengadakan program remedial bagi peserta didik.
2.      Fungsi sumatif, yaitu untuk menentukan nilai (angka) kemajuan/hasil belajar peserta didik dalam mata pelajaran tertentu, sebagai bahan untuk memberikan laporan kepada berbagai pihak, penentuan kenaikan kelas, dan penentuan lulus- tidaknya peserta didik.
3.      Fungsi diagnostik, yaitu untuk memahami latar belakang (psikologis, fisik dan lingkungan) peserta didik yang mengalami kesulitan belajar.
4.      Fungsi penempatan, yaitu untuk menempatkan peserta didik dalam situasi pembelajaran yang tepat (misalnya dalam penentuan program spesialisasi) sesuai dengan tingkat kemampuan peserta didik.

C. Ruang Lingkup Evaluasi Pembelajaran
Ruang lingkup evaluasi berkaitan dengan cakupan objek evaluasi itu sendiri. Jika objek evaluasi itu tentang pembelajaran, semua hal yang berkaitan dengan pembelajaran menjadi ruang lingkup evaluasi pembelajaran. Ruang lingkup evaluasi pembelajaran akan ditinjau berdasarkan berbagai perspektif, yaitu domain hasil belajar, sistem pembelajaran, proses dan hasil belajar, dan kompetensi. Hal ini dimaksudkan agar guru benar-benar dapat membedakan antara evaluasi pembelajaran dengan penilaian hasil belajar sehingga tidak terjadi kekeliruan atau tumpang tindih dalam penggunaannya.
1.    Ruang Lingkup Evaluasi Pembelajaran dalam Perspektif Domain Hasil Belajar
Menurut Benyamin S. Bloom, dkk. (1956) hasil belajar dapat dikelompokkan menjadi tiga domain, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotor. Setiap domain disusun menjadi beberapa jenjang kemampuan, mulai hal yang sederhana sampai dengan yang kompleks, mulai hal yang mudah sampai dengan hal yang sukar, dan mulai hal yang konkrit sampai dengan hal yang abstrak. Rincian domain tersebut adalah sebagai berikut.
a.      Domain kognitif (cognitive domain). Domain ini memiliki enam jenjang kemampuan sebagai berikut.
1)        Pengetahuan (knowledge), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk dapat mengenali atau mengetahui adanya konsep, prinsip, fakta atau istilah tanpa harus mengerti atau dapat menggunakannya.
2)        Pemahaman (comprehension), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk memahami atau mengerti tentang materi pelajaran yang disampaikan guru dan dapat memanfaatkannya tanpa harus menghubungkannya dengan hal-hal lain. Kemampuan ini dijabarkan lagi menjadi tiga, yakni menerjemahkan, menafsirkan, dan mengekstrapolasi.
3)        Penerapan (application), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk menggunakan ide-ide umum, tata cara atau pun metode, prinsip, dan teori-teori dalam situasi baru dan konkret.
4)        Analisis (analysis), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk menguraikan suatu situasi tertentu ke dalam unsur-unsur atau komponen pembentuknya. Kemampuan analisis dikelompokkan menjadi tiga, yakni analisis unsur, analisis hubungan, dan analisis prinsip-prinsip yang terorganisasi.
5)        Sintesis (synthesis), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk menghasilkan sesuatu yang baru dengan cara menggabungkan berbagai faktor. Hasil yang diperoleh dapat berupa tulisan, rencana atau mekanisme.
6)        Evaluasi (evaluation), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk mengevaluasi suatu situasi, pernyataan atau konsep berdasarkan kriteria tertentu. Hal penting dalam evaluasi ini adalah menciptakan kondisi sedemikian rupa sehingga peserta didik mampu mengembangkan kriteria atau patokan untuk mengevaluasi sesuatu.
b.        Domain afektif (affective domain), yaitu internalisasi sikap yang menunjuk ke arah pertumbuhan batiniah dan terjadi bila peserta didik menjadi sadar tentang nilai yang diterima. Selanutnya, mengambil sikap sehingga menjadi bagian dari dirinya dalam membentuk nilai dan menentukan tingkah laku. Domain afektif terdiri atas beberapa jenjang kemampuan sebagai berikut.
1)        Kemampuan menerima (receiving), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk peka terhadap eksistensi fenomena atau rangsangan tertentu.
2)        Kemampuan menanggapi/ menjawab (responding), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk tidak hanya peka pada suatu fenomena, tetapi juga bereaksi terhadap salah satu cara.
3)        Menilai (valuing), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk menilai suatu objek, fenomena, atau tingkah laku tertentu secara konsisten.
4)        Organisasi (organization), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk menyatukan nilai-nilai yang berbeda, memecahkan masalah, membentuk suatu sistem nilai.
c.         Domain psikomotor (psychomotor domain), yaitu kemampuan peserta didik yang berkaitan dengan gerakan tubuh atau bagian-bagiannya, mulai gerakan yang sederhana sampai dengan gerakan yang kompleks.

Berdasarkan taksonomi Bloom tersebut, kemampuan peserta didik dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu tingkat tinggi dan tingkat rendah. Kemampuan tingkat rendah terdiri atas pengetahuan, pemahaman, dan aplikasi. Kemampuan tingkat tinggi meliputi analisis, sintesis, evaluasi, dan kreativitas.
2.        Ruang Lingkup Evaluasi Pembelajaran dalam Perspektif Sistem Pembelajaran
Ruang lingkup evaluasi pembelajaran hendaknya bertitik tolak berdasarkan tujuan evaluasi pembelajaran itu sendiri. Jika tujuan evaluasi adalah untuk mengetahui keefektifan sistem pembelajaran, ruang lingkup evaluasi pembelajaran adalah sebagai berikut.
a.         Program pembelajaran yang meliputi :
1)    Tujuan pembelajaran umum atau kompetensi dasar, yaitu target yang harus dikuasai peserta didik dalam setiap pokok bahasan/topik.
2)    Isi/materi pembelajaran, yaitu isi kurikulum yang berupa topik/pokok bahasan dan subtopik/subpokok bahasan serta perinciannya dalam setiap bidang studi.
3)    Metode pembelajaran, yaitu cara guru menyampaikan materi pelajaran, seperti, metode ceramah, tanya jawab, diskusi, pemecahan masalah, dan sebagainya.
4)    Media pembelajaran, yaitu alat-alat yang membantu untuk mempermudah guru dalam menyampaikan isi/materi pelajaran.
5)    Sumber belajar, yang meliputi pesan, orang, bahan, alat, teknik, dan latar.
6)    Lingkungan, terutama lingkungan sekolah atau lingkungan keluarga.
7)    Penilaian proses dan hasil belajar, baik yang menggunakan tes maupun nontes.
b.        Proses pelaksanaan pembelajaran meliputi :
1)    Kegiatan, yang meliputi jenis kegiatan, prosedur pelaksanaan, sarana pendukung, efektivitas dan efisiensi, dan sebagainya.
2)    Guru, terutama dalam hal menyampaikan materi, kesulitan-kesulitan guru, menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif, menyiapkan alat-alat dan perlengkapan yang diperlukan, membimbing peserta didik,  sebagainya.
3)    Peserta didik, terutama dalam hal peran serta peserta didik dalam kegiatan belajar-mengajar dan bimbingan, memahami jenis kegiatan, mengerjakan tugas-tugas, perhatian, keaktifan, dan sebagainya.
c.         Hasil Pembelajaran, baik untuk jangka pendek (sesuai dengan pencapaian indikator), jangka menengah (sesuai dengan target untuk setiap bidang studi), dan jangka panjang (setelah peserta didik terjun ke masyarakat).
3.        Ruang Lingkup Evaluasi Pembelajaran dalam Perspektif Penilaian Proses dan Hasil Belajar
a.     Pada lingkup ini peserta didik harus berusaha positif menunjukkan sikap dan kebiasaan, memotivasi, minat, bakat, kebiasaan, tanggung jawab, tata tertib sekolah dan kepemimpinan kepala sekolah.
b.    Pengetahuan dan pemahaman peserta didik terhadap bahan pelajaran.
c.     Kecerdasan peserta didik.
d.    Perkembangan jasmani/kesehatan.
e.     Keterampilan.
4.        Ruang Lingkup Evaluasi Pembelajaran dalam Perspektif Penilaian Berbasis Kelas
a.    Kompetensi Dasar Mata Pelajaran
Kompetensi dasar hakikatnya adalah pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak setelah peserta didik menyelesaikan suatu aspek atau subjek mata pelajaran tertentu.
b.    Kompetensi Rumpun Pelajaran
Rumpun pelajaran merupakan kumpulan mata pelajaran atau disiplin ilmu yang lebih spesifik. Kompetensi rumpun pelajaran hakikatnya merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang seharusnya dicapai peserta didik setelah menyelesaikan rumpun pelajaran tersebut.

c.     Kompetensi Lintas Kurikulum
Kompetensi ini merupakan kompetensi yang harus dikuasai pesrta didik melalui seluruh rumpun pelajaran dalam kurikulum. Kompetensi ini pun hakikatnya merupakan pengetahuan, keterampilan , sikap, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak, baik mencakup kecakapan belajar sepanjang hayat maupun kecakapan hidup yang harus dikuasai pesrta didik melalui pengalaman belajar secara berkesinambungan.
d.    Kompetensi Tamatan
Kompetensi tamatan merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak setelah peserta didik menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
e.     Pencapaian Keterampilan Hidup
Penguasaan berbagai kompetensi dasar, kompetensi lintas kurikulum, kompetensi rumpun pelajaran dan kompetensi tamatan melalui berbagai pengalaman belajar dapat memberikan efek positif (nurturan effects) dalam bentuk kecakapan hidup (life skills).

A.      Prinsip-Prinsip Umum Evaluasi
Untuk memperoleh hasil evaluasi yang lebih baik, kegiatan evaluasi harus bertitik tolak berdasarkan prinsip-prinsip umum sebagai berikut.
1.    Kontinuitas
Evaluasi tidak boleh dilakukan secara insidental karena pembelajaran itu sendiri adalah suatu proses yang kontinu. Hasil evaluasi yang diperoleh pada suatu waktu harus senantiasa dihubungkan dengan hasil-hasil pada waktu sebelumnya sehingga diperoleh gambaran yang jelas dan berarti tentang perkembangan peserta didik. Perkembangan belajar peserta didik tidak dapat dilihat berdasarkan dimensi produk saja, tetapi juga dimensi proses bahkan dimensi input.
2.    Komprehensif
Dalam melakukan evaluasi terhadap suatu objek, guru harus mengambil seluruh objek itu sebagai bahan evaluasi. Jika objek evaluasi itu peserta didik, seluruh aspek kepribadian peserta didik harus dievaluasi, baik yang menyangkut kognitif, afektif maupun psikomotor.
3.    Adil dan Objektif
Guru harus berlaku adil tanpa pilih kasih. Kata ”adil” dan ”objektif” memang mudah diucapkan, tetapi sulit dilaksanakan. Guru juga hendaknya bertindak secara objektif, apa adanya sesuai dengan kemampuan peserta didik. Oleh sebab itu, siukap like and dislike, perasaan, keinginan, dan prasangka negatif harus dijauhkan. Evaluasi harus didasarkan atas kenyataan yang sebenarnya, bukan hasil manipulasi atau rekayasa.
4.    Kooperatif
Guru hendaknya bekerja sama dengan semua pihak, seperti orang tua peserta didik, guru, kepala sekolah, terpasuk peserta didik. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak merasa puas dan dihargai dengan hasil evaluasi.
5.    Praktis
Praktis mengandung arti mudah digunakan, baik oleh guru yang menyusun alat evaluasi maupun orang lain yang akan menggunakan alat tersebut. Untuk itu harus digunakan bahasa dan petunjuk mengerjakan soal.

D. Jenis Evaluasi Pembelajaran
Penilaian proses dan hasil belajar dibagi menjadi empat jenis, yaitu penilaian formatif, sumatif, diagnostik, dan penilaian penempatan.
1.    Penilaian Formatif (Formative Assessment)
Penilaian formatif dimaksudkan untuk memantau kemajuan belajar peserta didik selama proses belajar berlangsung. Bertujuan untuk memberikan balikan (feed back) bagi penyempurnaan program pembelajaran dan mengetahui kelemahan-kelemahan yang memerlukan perbaikan sehingga hasil belajar peserta didik dan proses pembelajaran guru menjadi lebih baik.
Tujuan utama penilaian formatif adalah untuk memperbaiki proses pembelajaran, bukan untuk menentukan tingkat kemampuan peserta didik. Penilaian ini sesungguhnya merupakan penilaian acuan patokan (criterion-referenced assessment). Akan lebih tepat jika penilaian pada akhir satuan pelajaran dipandang sebagai penilaian subsumatif.
2.    Penilaian Sumatif (Summative Assessment)
Istilah ”sumatif ” berasal dari kata ”sum” yang berarti ”total obtained by adding together items, numbers or amounts”. Penilaian sumatif berarti penilaian yang dilakukan jika satuan pengalaman belajar atau seluruh materi pelajaran dianggap telah selesai. Dengan demikian, ujian akhir semester dan ujian nasional termasuk penilaian sumatif. Penilaian ini diberikan dengan maksud untuk mengetahui apakah peserta didik sudah dapat menguasai standar kompetensi yang telah ditetapkan atau belum. Tujuan penilaian ini adalah untuk menentukan nilai (angka) berdasarkan tingkatan hasil belajar peserta didik yang selanjutnya dipakai sebagai angka rapor.
3.    Penilaian Penempatan (Placement Assessment)
Pada umumnya penilaian penempatan dibuat sebagai prates (pretest). Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui apakah peserta didik telah memiliki keterampilan-keterampilan yang diperlukan untuk mengikuti suatu program pembelajaran dan sejauh mana peserta didik telah menguasai kompetensi dasar sebagaimana yang tercantum dalam silabus dan RPP.
4.    Penilaian Diagnostik (Diagnostic Assessment)
Penilaian diagnostik dimaksudkan untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik berdasarkan hasil penilaian formatif sebelumnya. Penilaian ini memerlukan sejumlah soal untuk satu bidang studi yang diperkirakan merupakan kesulitan bagi peserta didik. Soal-soal tersebut bervariasi dan difokuskan pada kesulitan. Penilaian diagnostik biasanya dilaksanakan sebelum suatu pelajaran dimulai. Tujuannya adalah untuk menjajagi pengetahuan dan keterampilan yang telah dikuasai oleh peserta didik. Tes diagnostik semacam ini disebut juga test of entering behavior.




BAB III
PEMBAHASAN
A. Kasus
Untuk menghindari dari predikat sekolah berkualitas rendah, berbagai kecurangan ditempuh tanpa mempedulikan dampaknya. Cara yang dianggap paling mudah untuk mendapatkan predikat sekolah berkualitas baik dengan melakukan manipulasi nilai raport.

B.  Pembahasan  
Pengembangan Alat Evaluasi Pembelajaran Menurut Tim Pekerti-AA PPSP LPP Panduan Evaluasi Pembelajaran Universitas Sebelas Maret “Pembelajaran Berbasis Kompetensi merupakan wujud pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi sebagai  currículum in action. Salah satu rangkaian pembelajaran berbasis kompetensi pelaksanaan adalah evaluasi pembelajaran berbasis kompetensi.
Mengacu pada asumsi bahwa pembelajaran merupakan sistem yang terdiri atas beberapa unsur, yaitu masukan, proses dan keluaran atau hasil, maka terdapat tiga jenis evaluasi sesuai dengan sasaran evaluasi pembelajaran, yaitu evaluasi masukan, proses dan keluaran atau hasil pembelajaran.
Evaluasi masukan pembelajaran menekankan pada evaluasi karakteristik peserta didik, kelengkapan dan keadaan sarana dan prasarana pembelajaran, karakteristik dan kesiapan dosen/ guru, kurikulum dan materi pembelajaran, strategi pembelajaran yang sesuai dengan mata kuliah,   serta keadaan lingkungan dimana pembelajaran berlangsung.
Evaluasi proses pembelajaran menekankan pada evalusi pengelolaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh pembelajar meliputi keefektifan strategi pembelajaran yang dilaksanakan, keefektifan media pembelajaran, cara mengajar yang dilaksanakan, dan minat, sikap serta cara belajar mahasiswa.
Evaluasi hasil pembelajaran atau evaluasi hasil belajar antara lain mengguakan tes untuk melakukan pengukuran hasil belajar sebagai prestasi belajar, dalam hal ini adalah penguasaan kompetensi oleh setiap mahasiswa.
Terkait dengan ketiga jenis evaluasi pembelajaran tersebut, dalam praktek pembelajaran secara umum pelaksanaan evaluasi pembelajaran menekankan pada evaluasi proses pembelajaran atau evaluasi manajerial, dan evaluasi hasil belajar atau evaluasi substansial. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa dalam pelaksanaan pembelajaran kedua jenis evaluasi tersebut merupakan komponen
sistem pembelajaran yang sangat penting.  Evaluasi kedua jenis komponen yang dapat dipergunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan pelaksanaan dan hasil pembelajaran. Selanjutnya masukan tersebut pada gilirannya dipergunakan sebagai bahan dan dasar memperbaiki kualitas proses pembelajaran menuju ke perbaikan kualitas hasil pembelajaran.
Tujuan dilaksanakannya evaluasi proses dan hasil pembelajaran adalah untuk mengetahui keefektifan pelaksanaan pembelajaran  dan pencapaian hasil pembelajaran oleh setiap Peserta didik.
Manfaat dilaksanakannya evaluasi proses dan hasil pembelajaran ada beberapa hal, diantaranya yang penting ádalah: (1) Memperoleh pemahaman pelaksanaan dan hasil pembelajaran yang telah berlangsung/dilaksanakan Pendidik, (2) Membuat keputusan berkenaan dengan pelaksanaan dan hasil pembelajaran, dan  (3) Meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran dalam rangka upaya meningkatkan kualitas keluaran.
Sasaran evaluasi proses pembelajaran adalah pelaksanaan dan pengelolaan pembelajaran untuk memperoleh pemahaman tentang strategi pembelajaran yang dilaksanakan oleh dosen, cara mengajar dan media pembelajaran yang digunakan oleh Pendidik dalam hal ini guru atau dosen dalam pembelajaran, serta minat, sikap dan  cara/kebiasaan  belajar siswa atau mahasiswa.
Tahapan pelaksanaan evaluasi proses pembelajaran adalah penentuan tujuan, menentukan desain evaluasi, pengembangan instrumen evaluasi, pengumpulan informasi/data, analisis dan interpretasi dan tindak lanjut
1. Menentukan tujuan
Tujuan evaluasi proses pembelajaran dapat dirumuskan dalam bentuk pernyataan atau pertanyaan. Secara umum tujuan evaluasi proses pembelajaran untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: (1) Apakah strategi pembelajaran yang dipilih dan dipergunakan oleh dosen efektif, (2) Apakah media pembelajaran yang digunakan oleh dosen efektif, (3) Apakah cara mengajar dosen menarik dan sesuai dengan pokok materi sajian yang dibahas, mudah diikuti dan berdampak mahasiswa mudah mengerti materi sajian yang dibahas,  (4) Bagaimana persepsi mahasiswa terhadap materi sajian yang dibahas berkenaan dengan kompetensi dasar yang akan dicapai, (5) Apakah mahasiswa antusias untuk mempelajari materi sajian yang dibahas, (6) Bagaimana mahasiswa mensikapi pembelajaran yang dilaksanakan oleh dosen, (7) Bagaimanakah cara belajar mahasiswa mengikuti pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru atau dosen.
Menurut Prof.DR.H.Wina Sanjaya, M.Pd. “Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran” Dalam tahapan proses pembelajaran komponen evaluasi teradap pembelajaran, mulai dari judgment, meassurment dan assessment yang itu semua diperlukan. Tetapi di tingkat implementasi terkadang seorang guru tidak memiliki pengetahuan terhadap penilaian hasil evaluasi tersebut, hanya pada tataran nilai kognitif yang selama ini dilakukan dan dianggap berhasil suatu proses pembelajaran apabila hasil kognitifnya baik, padahal ada beberapa aspek yang harus ditilai baik Kognitif, afektif, psikomotor dan outcome. Outcome selama ini belum menjadi kebiasaan bagi satuan pendidikan menjadikan tolak ukur keberhasilan proses belajar setiap peserta didik, tes sumatif dan tes formatif seoalah-olah hanya rutinitas tidak menjadikan sebuah tolak ukur karena kenyataannya selalu menyalahkan peserta didik dalam hal ini siswa, padahal dalam tes sumatif ini mengevaluasi seluruh komponen tidak hanya peserta didik yang ditilai melainkan Guru, sarana prasarana input siswa, prosesnya.
  1. Prosedur Penilaian Hasil Belajar
     Dalam melaksanakan penilaian proses pembelajaran ada beberapa langkah, sebagai berikut:
  1. Merumuskan atau mempertegas tujuan – tujuan pembelajaran. Mengingat fungsi penilaian hasil belajar adalah mengukur tercapai tidaknya tujuan pembelajaran, maka perlu dilakukan upaya mempertegas tujuan pembelajaran sehingga dapat memberikan arah terhadap penyusunan alat penilaian
  2. Mengkaji kembali materi pembelajaran berdasarkan kurikulum dan silabus mata diklat. Hal ini penting mengingat tes atau pertanyaan penilaian berkenaan dengan bahan pembelajaran yang diberikan. Penguasaan materi sesuai dengan tujuan pembelajaran merupakan isi dan sasaran penilaian hasil belajar.
  3. Menyusun alat – alat penilaian. Baik tes maupun nontes, yang cocok digunakan dalam menilai jenis – jenis tingkah laku yang tergambar dalam tujuan pembelajaran. Dalam menyusun alat penilaian, hendaknya diperhatikan kaidah – kaidah penulisan soal.
  4. Menggunakan hasil – hasil penilaian sesuai dengan tujuan penilaian tersebut, yakni untuk kepentingan pendeskripsian kemampuan peserta, kepentingan perbaikan proses pembelajaran, kepentingan bimbingan belajar maupun kepentingan laporan pertanggung jawaban.
     Dalam penyusunan alat – alat penilaian, ada beberapa langkah yang harus ditempuh, yakni :
  1. Menelaah kurikulum dan bahan ajar diklat agar dapat ditentukan lingkup pertanyaan, terutama materi baik luasnya maupun kedalamannya.
  2. Memperhatikan rumusan tujuan pembelajaran, sehingga jelas betul abilitas (kemampuan atau kompetensi) yang harus dinilai. Tujuan pembelajaran khusus atau standar kompetensi yang akan dicapai harus dirumuskan secara operasional, artinya bisa diukur dengan alat penilaian yang biasa digunakan atau indikator keberhasilan  proses pembelajaran
  3. Membuat kisi – kisi atau blueprint alat penilaian. Dalam kisi – kisi harus tampak kompetensi yang diukur serta proporsinya, lingkup materi yang diujikan serta proporsinya, tingkat kesulitan soal dan proporsinya, jenis alat penilaian yang digunakan, jumlah soal atau pertanyaan dan perkiraan waktu yang diperlukan untuk mengerjakan soal tersebut.     
  1. Menyusun atau menulis soal – soal berdasarkan kisi – kisi yang telah dibuat. Dalam menulis  soal, perhatikan aturan – aturan yang berlaku.
  2. Membuat dan menentukan kunci jawaban soal. 
Kualitas Alat Peniliaian
     Keberhasilan mengungkapkan hasil dan proses belajar peserta sebagaimana adanya (obyektivitas hasil belajar) sangat bergantung pada kualitas alat penilaiannya, disamping cara penilaiannya.            
            Suatu alat penilaian dikatakan mempunyai kualitas yang baik apabila alat tersebut memiliki atau memenuhi dua hal, yakni ketepatannya (validitasnya) dan ketepatan – keajegannya (realibilitasnya).
  1. Validitas
            Validitas berkenaan dengan ketepatan alat penilaian terhadap konsep yang dinilai sehingga betul – betul menilai apa adanya yang seharusnya dinilai. Sebagai contoh menilai kemampuan berbicara, tapi menanyakan kemampuan tata bahasa atau kesusateraan peserta seperti puisi atau sajak. Penilaian tersebut tidak tepat atau (valid). Validitas tidak berlaku universal sebab bergantung pada situasi dan tujuan penilaian. Alat penilaian yang telah valid untuk satu tujuan tertentu belum otomatis akan valid untuk tujuan yang lain.
            Ada empat jenis validitas yang sering digunakan, yaitu
  1. Validitas isi, yaitu kesanggupan alat/instrumen untuk mengukur isi yang seharusnya.
  2. Validitas bangun pengertian; berkenaan dengan kesanggupan alat penilaian untuk mengukur pengertian  - pengertian yang terkandung dalam materi yang diukurnya
  3. Validitas ramalan: yaitu digunakan untuk meramalkan satuan ciri, perilaku tertentu atau kriteria tertentu yang diinginkan, misalnya alat penilaian motivasi belajar peserta
  4. Validitas kesamaan: artinya membuat tes yang memiliki persamaan dengan tes sejenis yang telah ada atau yang telah dibakukan. Kesamaan tes meliputi lingkup abilitas, sasaran atau obyek diukurnya serta waktu yang diperlukan


  1. Reliabilitas
            Reliabilitas alat penilaian adalah ketetapan atau keajegan alat tersebut dalam menilai apa yang dinilainya. Artinya, kapanpun alat penilaian tersebut digunakan akan memberikan hasil yang relatif sama. Tes hasil belajar dikatakan ajeg apabila hasil pengukuran saat ini menunjukkan kesamaan hasil pada saat yang berlainan waktunya terhadap peserta yang sama.
            Sungguhpun demikian, masih mungkin terjadi ada perbedaan hasil untuk hal hal tertentu akibat faktor kebetulan, selang waktu atau terjadinya perubahan pandangan peserta terhadap soal yang sama. Jika ini terjadi, kelemahan terletak dalam tes itu, yang tidak memiliki kepastian jawaban atau meragukan peserta.
            Atas dasar ini, perbedaan hasil penilaian pertama dengan hasil tes berikutnya bisa terjadi akibat perubahan pada diri subyek yang dinilai atau oleh faktor yang berkaitan dengan pemberian tes itu sendiri.    
            Untuk mengatasi hal tersebut, maka relabilitas dapat dibedakan menjadi :
  1. Reliabilitas tes ulang (retest: adalah penggunaan alat penilaian terhadap subyek yang sama, dilakukan dua kali dalam waktu yang berlainan
  2. Reliabilitas pecahan setara, yaitu menggunakan tes yang sebanding atau setara pada waktu yang sama
Tolak ukur penilaian   
            Guna mengetahui pengertian dan pemahaman peserta diklat terhadap bahan – bahan yang diajarkan perlu dilakukan penilaian melalui tes. Tindak lanjut hasil tes tersebut harus sudah jelas kepentingannya untuk apa dan bagaimana pemanfaatannya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
            Menurut Dick dan Corey (dalam Ngalim Purwanto, 1997), penilaian ini dibedakan menjadi dua yaitu yang disebut Criterion Reflected Test (CRT) atau Penilaian Acuan Patokan (PAP) dan Norma Referenced Test (NRT) atau Penilaian Acuan Norma (PAN). Dari hasil penilian ini akan memperoleh suatu criteria atau standar tertentu yang telah ditentukan dalam perencanaan penyusunan program.
  1. Penilaian Acuan Patokan (PAP)
            Penilaian ini untuk mengukur tingkat kemampuan dan keterampilan tertentu peserta didik. Sesuai pernyataan mengatakan  bahwa tujuan PAP adalah untuk mengetahui apakah peserta didik telah mencapai tingkat penguasaan atau ketuntasan belajar yang telah ditentukan.          
            Artinya peserta dinyatakan berhasil apabila dapat menguasai pengetahuan dan keterampilan yang telah ditentukan standar nilainya oleh pengajar/guru. Standar penguasaan ini dapat berupa penguasaan kelompok maksudnya (misal) bila 70% peserta mencapai nilai ketentuan (passing grade), maka disimpulkan bahwa penguasaan kelompok sudah baik sedangkan penguasaan individual yaitu apabila setiap individu dinyatakan lulus karena penguasaannya 60% benar.
  1. Penilaian Acuan Norma (PAN)
            Penilaian ini didasarkan pada kurva normal, artinya penetapan nilai kelulusan diacu pada nilai rata – rata dengan mempergunakan distribusi kurva normal ditetapkan batas – batas nilai misalnya A, B, C, D, dan E (C= nilai rata – rata).     
            Dalam PAN ada dua kemungkinan yang terjadi. Kemungkinan pertama, karena memang semua peserta diklat sudah pandai, maka bagi mereka yang memperoleh nilai dibawah rata – rata pun sebetulnya juga pandai. Yang kedua justru sebaliknya. Apabila semua peserta tidak pandai, walaupun mereka yang memperoleh nilai diatas rata – rata pun mereka itu sebenarnya tidak pandai .
            Dari penjelasan diatas dikaitkan dengan Pelaksanaan Ujian Nasional yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan dianggap suatu keberhasilan pendidikan di Indonesia selama ini menimbulkan pro kontra dengan berbagai alasan diantaranya.
Pertama, UN merupakan alat untuk mendongkrak dan meningkatkan kualitas pendidikan, dengan asusmi penyelenggaraan UN dapat memacu kinerja sekolah untuk mencapai standar kelulusan yang ditetapkan pusat.
Kedua, dalam sebuah negara yang begitu luas dengan berbagai karakteristik dan budaya yang berbeda, UN dapat dianggap sebagai kontrol dan alat pemersatu bangsa.
Ketiga, melalui penyelenggaraan UN dapat meningkatkan persaingan antar sekolah, dan ujung-ujungnya dapat menumbuhkan persaingan antar daerah dalam meningkatkan kinerjanya.
Keempat, Ujian Nasional juga dapat dijadikan sebagai alat akuntabilitas pendidikan dewasa ini kepada masyarakat. 
Tetapi saya termasuk yang kurang setuju karena sudah keluar dari Sistem kurikulum yang dilaksanakan yaitu Kurikulum tingkat Satuan Pendidikan yang pada akhirnya harus menyerah kepada keputusan kelulusan Ujian Nasional yang pembuatan soal dianggap menasional tanpa melihat validitas dan reabilitas setiap peserta didik.
Kalau seperti itu jangan ada proses pembelajaran sudah saja langsung Ujian Nasional apakah bisa? Mengapa saya bertanya seperti itu, karena selama ada Ujian Nasional dan dijadikan standar kelulusan seolah proses pembelajaran dan evaluasi yang sudah dilakukan di setiap satuan pendidikan sirna dengan hasil Ujian Nasional dan keabsahannyapun masih harus dikaji ulang. Apakah pemerintah selama ada Ujian Nasional ini ditulikan, dibisukan dan dibutakan bahwa implementasi ujian Nasional itu banyak kecurangan-kecurangan sehingga merusak tatanan moral setiap individu baik sebagai guru sebagai siswa dan sebagai kepala pada satuan pendidikan masing-masing terlebih sudah menanamkan sifat buruk atau konsep diri positif yang menjadikan negatif yaitu kecurangan-kecurangan untuk menghasilkan hasil yang diharapkan, terlebih menelorkan sikap koruf terhadap komponen bangsa dan Negeri ini. sebagai salah satu alat evaluasi diantaranya tes sumatif dan tes formatif di tingkat implementasi kedua alat evaluasi tersebut disayangkan sebagian guru masih belum memahami alat evaluasi tersebut indikatornya adalah seorang guru sering menyalahkan kemampuan peserta didik padahal belum tentu anak didik yang salah, bisa saja kemampuan guru dalam menyampaikan materi ajar yang kurang menguasai, metode, strategi yang diterapakan kurang tepat. Indikator-indikator itulah yang seharusnya  dikaji ulang oleh seluruh stakeholder pendidikan terlebih di Sekolah Dasar yang seluruh mata pelajaran harus dikuasai.
Menilik di tingkat implementasi bahwa hasil tes-tes baik yang lokal maupun nasional hanya berkutat di tingkat kognitif tataran nilai, sering mengabaikan afektif, psikomotor dan outcome. Disadari atau tidak kita sebagai bagian komponen bangsa yang berada di garda terahir dalam menopang moral bangsa di negeri ini.
Ruang Lingkup Evaluasi Pembelajaran dalam Perspektif Domain Hasil Belajar Menurut Benyamin S. Bloom, dkk. (1956) hasil belajar dapat dikelompokkan menjadi tiga domain, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotor. Setiap domain disusun menjadi beberapa jenjang kemampuan, mulai hal yang sederhana sampai dengan yang kompleks, mulai hal yang mudah sampai dengan hal yang sukar, dan mulai hal yang konkrit sampai dengan hal yang abstrak. Rincian domain tersebut adalah sebagai berikut.
a. Domain kognitif (cognitive domain). Domain ini memiliki enam jenjang kemampuan sebagai berikut.
1)        Pengetahuan (knowledge), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk dapat mengenali atau mengetahui adanya konsep, prinsip, fakta atau istilah tanpa harus mengerti atau dapat menggunakannya.
2)        Pemahaman (comprehension), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk memahami atau mengerti tentang materi pelajaran yang disampaikan guru dan dapat memanfaatkannya tanpa harus menghubungkannya dengan hal-hal lain. Kemampuan ini dijabarkan lagi menjadi tiga, yakni menerjemahkan, menafsirkan, dan mengekstrapolasi.
3)        Penerapan (application), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk menggunakan ide-ide umum, tata cara atau pun metode, prinsip, dan teori-teori dalam situasi baru dan konkret.
4)        Analisis (analysis), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk menguraikan suatu situasi tertentu ke dalam unsur-unsur atau komponen pembentuknya. Kemampuan analisis dikelompokkan menjadi tiga, yakni analisis unsur, analisis hubungan, dan analisis prinsip-prinsip yang terorganisasi.
5)        Sintesis (synthesis), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk menghasilkan sesuatu yang baru dengan cara menggabungkan berbagai faktor. Hasil yang diperoleh dapat berupa tulisan, rencana atau mekanisme.
6)        Evaluasi (evaluation), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk mengevaluasi suatu situasi, pernyataan atau konsep berdasarkan kriteria tertentu. Hal penting dalam evaluasi ini adalah menciptakan kondisi sedemikian rupa sehingga peserta didik mampu mengembangkan kriteria atau patokan untuk mengevaluasi sesuatu.

b. Domain afektif (affective domain), yaitu internalisasi sikap yang menunjuk ke arah pertumbuhan batiniah dan terjadi bila peserta didik menjadi sadar tentang nilai yang diterima. Selanutnya, mengambil sikap sehingga menjadi bagian dari dirinya dalam membentuk nilai dan menentukan tingkah laku. Domain afektif terdiri atas beberapa jenjang kemampuan sebagai berikut.
1)        Kemampuan menerima (receiving), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk peka terhadap eksistensi fenomena atau rangsangan tertentu.
2)        Kemampuan menanggapi/ menjawab (responding), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk tidak hanya peka pada suatu fenomena, tetapi juga bereaksi terhadap salah satu cara.
3)        Menilai (valuing), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk menilai suatu objek, fenomena, atau tingkah laku tertentu secara konsisten.
4)        Organisasi (organization), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk menyatukan nilai-nilai yang berbeda, memecahkan masalah, membentuk suatu sistem nilai.

c. Domain psikomotor (psychomotor domain), yaitu kemampuan peserta didik yang berkaitan dengan gerakan tubuh atau bagian-bagiannya, mulai gerakan yang sederhana sampai dengan gerakan yang kompleks.
Berdasarkan taksonomi Bloom tersebut, kemampuan peserta didik dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu tingkat tinggi dan tingkat rendah. Kemampuan tingkat rendah terdiri atas pengetahuan, pemahaman, dan aplikasi. Kemampuan tingkat tinggi meliputi analisis, sintesis, evaluasi, dan kreativitas.
Dalam perencanaan dan desain sistem intruksional atau pembelajaran, rancangan evaluasi merupakan hal yang sangat penting untuk dikembangkan. Hal ini dimaksudkan agar seorang desainer pembelajaran dapat memperoleh informasi dan mengambil keputusan yang tepat dan akurat, apakah pembelajaran yang telah         dilakukan harus diperbaiki atau tidak. Namun, untuk lebih jelas tentang yang            dimaksud dengan arti, definisi, fungsi, dan tujuannya, berikut ini akan diuaraikan.
Evaluasi merupakan kegiatan pengumpulan kenyataan mengenai proses pembelajaran secara sistematis untuk menetapkan apakah terjadi perubahan terhadap peserta didik dan sejauh apakah perubahan tersebut mempengaruhi peserta didik ( Bloom et. All : 1971). Stufflebeam et.al 1971 mengatakan bahwa evaluasi adalah proses menggambarkan, memperoleh, dan menyajikan informasi yang berguna untuk menilai alternatif keputusan.
Ralph Tyler (dalam Suharsimi,1999:3) mengatakan bahwa evaluasi merupakan sebuah proses pengumpulan data untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagaimana tujuan pendidikan sudah tercapai. Jika belum, bagaimana yang belum dan apa sebabnya.
Dalam pembelajaran yang terjadi di sekolah, khususnya di kelas, guru adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas hasilnya sehingga guru patut dibekali dengan ilmu dan pengetahuan tentang evaluasi, sebagai ilmu yang mendukung tugasnya, yaitu  mengevaluasi hasil belajar siswa. Dalam hal ini guru bertugas mengukur apakah siswa sudah menguasai ilmu yang dipelajarinya atas bimbingan guru sesuai dengan tujuan yang dirumuskan. 
Definisi yang lebih luas dikemukakan oleh dua ahli lain yakni Cronbach dan Stufflebeam (dalam Suharsimi, 1999:3) definisi tersebut adalah bahwa proses evaluasi bukan sekedar mengukur sejauh mana tujuan tercapai, tetapi digunakan untuk membuat keputusan.
Evaluasi adalah suatu proses merecanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternative menurut Mehrens & Lehmann (dalam Ngalim Purwanto, 1990:3). Sesuai dengan pengertian tersebut maka setiap kegiatan evaluasi atau penilaian merupakan suatu proses yang sengaja direncanakan untuk memperoleh informasi atau data. Berdasarkan data tersebut kemudian dicoba membuat suatu keputusan.
Dalam hal ini evaluasi pendidikan dan pembelajaran secara nasional  tercantum dalam undang-undang pendidikan nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem     Pendidikan Nasional, pasal 57 dan pasal 58,  yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 57
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara Nasional. sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Evaluasi merupakan suatu proses memberikan pertimbangan mengenai nilai dan arti sesuatu yang dipertimbangkan. Hal itu bisa berupa orang, benda, kegiatan, keadaan, atau suatu kesatuan tertentu. Pendapat Hamiod Hasan (dalam Wina Sanjaya, 2008: 241).



C.  Mengapa Kasus Diatas Terjadi
Pragtisme yang Melemahkan Moral Guru
Untuk menghindari dari predikat sekolah berkualitas rendah, berbagai kecurangan ditempuh tanpa mempedulikan dampaknya. Cara yang dianggap paling mudah untuk mendapatkan predikat sekolah berkualitas baik dengan melakukan manipulasi nilai raport. Permainan manipulasi nilai raport ini pertama kali dikenalkan oleh Sekolah Menengah Atas. Alasannya untuk memperbanyak siswa yang ikut dalam seleksi masuk PTN melalui jalur undangan. Setelah itu dipraktikkan pada jenjang lebih rendah yaitu di tingkat
SMP bahkan SD.
Tuduhan kecurangan guru dalam manipulasi nilai terkadang ditepis dengan bermacam alasan. Adanya rasa kasihan kepada siswaanya, anggapan agar gurunya berhasil dalam proses belajar mengajar ataupun karena media dan metode belajar yang digunakan belum memadai. Sebenarnya guru hanya menginginkan cara cepat dan instan dalam melakukan penilaian terhadap hasil belajar siswa. Entah sebenarnya ada kesalahan dalam media atau metode pembelajaran yang digunakan sehingga menyebabkan anjloknya nilai siswa. Karena tidak mau repot, gurupun akhirnya memanipulasi nilai dengan seenaknya tanpa peduli kemampuan siswa.
Pemberian nilai yang tidak disesuaikan dengan kemampuan siswanya akan berakibat pada ras puas dan tingkat percaya diri tinggi pada siswanya. Semakin puas dan semakin percaya diri seorang siswa, keinginan untuk belajar menjadi lebih baik lagi mulai surut. Mereka beranggapan untuk mendapatkan nilai yang baik tidak perlu belajar lebih giat lagi. Padahal sebenarnya antara nilai yang diterima dengan kemampuan individu tidak sebanding.
Kecenderungan sekolah mendapat sandangan berpredikat baik dengan cara curang, perlu ditiadakan. Percuma saja menyandang predikat baik namun output yang dihasilkanya bermutu rendah. Lebih baik jika memberikan nilai apa adanya daripada memberikan nilai yang tidak sesuai dengan kemampuan siswanya. Karena dampak yang akan ditimbulkan dari manipulasi nilai lebih buruk.
Jika praktik manipulasi nilai terus terjadi dalam dunia pendidikan jenjang SMA, SMP bahkan SD, kualitas pendidikan di Indonesia semakin terpuruk. Pendidikan yang semestinya mengajarkan siswa menjadi pandai, kini pendidikan mengajarkan siswa menuju pembodohan. Pembodohan yang nyata berasal dari pemberian nilai raport. Pembodohan dikalangan para penerus bangsa Indonesia. Kehancuran pendidikan sudah ada di depan mata. Tinggal bagaimana kita sebagai pendidik dan penerus bangsa bisa mengatasinya.
Penuntasan belajar menggunakan remedial teaching disebut-sebut sebagai dasar dalam pemberian nilai. Padahal prosedur remedial teaching dilakukan dalam batasan waktu. Jika dalam batasan waktu tertentu seorang siswa dinyatakan masih belum tuntas, nilai yang diperoleh siswa tersebut dituliskan apa adanya di raport sesuai dengan nilai sesungguhnya tanpa ada penambahan
nilai sebagai “embel-embel” kasihan.
Sebenarnya saat memanipulasi nilai raport, hanya siswalah yang menerima dampak buruknya. Lebih lama lagi dampak ini berakibat pada kualitas guru bangsa Indonesia. Para pendidik yang sebenarnya belum mampu menjadi pendidik, dianggap sangat professional mencetak peserta didik menjadi pandai. Hampir separuh dari keseluruhan siswa mendapatkan nilai baik. Jika dilihat sekilas, kemampuan seorang guru dalam mengajarkan mata pelajaran tersebut sudah mencapai tujuan yang telah dirancang. Keprofesionalan semu dari guru tertutupi dengan nilai siswanya yang menjulang tinggi. Ini merupakan borok pendidikan bangsa yang masih tertutupi.
Pudarnya Tujuan Bangsa dalam UUD 1945
Permasalahan manipulasi nilai raport ini jika dikaitkan dengan pilar kebangsaan, dapat menyebabkan hancurnya UUD 1945 yang diakui sebagai landasan negara Republik Indonesia. Mengapa hal itu terjadi? Karena di awal pembukaan UUD 1945 anelia ke-4 dengan jelas disebutkan bahwa tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bagaimana bangsa ini bisa cerdas jika dalam realitanya marak akan manipulasi nilai raport. Jika hal ini dibarkan tanpa adanya tindakan sama sekali, tujuan negara untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa” akan berubah dengan “membodohkan kehidupan bangsa”. Kesalahan fatal yang terjadi yaitu manipulasi ini terjadi di jenjang SMA kemudian merambah hingga jenjang SMP bahkan SD. Jenjang pendidikan yang seharusnya ditanamkan nilai kejujuran, seharusnya dididik menjadi penerus bangsa yang bermoral namun mulai dikenalkan pada manipulasi. Secara tidak langsung, ini mengajarkan penerus nbangsa berbuat kecurangan yang nanti mengarahkan mereka pada tindak kejahatan termasuk korupsi.
Kunci perbaikan pendidikan akibat manipulasi nilai ini terletak pada guru itu sendiri. Seorang guru mempunyai kewajiban untuk memberantas kebodohan, bukan malah menambah kebodohan bangsa. Dalam memberikan penilaian, hendaknya menghilangkan unsur subyektivitas. Tanpa melihat dari mana asalnya, latar belakang keluarganya dan kepribadiannya. Lebih baik memberikan penilaian apa adanya dan sesuai kemampuan siswanya. Lebih baik tidak menjerumuskan siswa dengan memberinya nilai baik namun kemampuannya tidak baik.
Pepatah mengatakan kegagalan awal menuju keberhasilan. Jika seorang siswa tidak layak untuk naik ketingkat berikutnya, lebih baik ia tinggal kelas daripada tetap dinaikkan dengan cara memanipulasi nilai. Misalnya hal ini terjadi pada siswa di jenjang SD. Hal itu menjadi pelajaran berharga bagi siswa tersebut. Seorang siswa semakin termotivasi lebih giat belajar dan tidak cepat merasa puas akan apa yang didapatkannya. Begitupun pihak guru, tidak lantas menaikkan siswa tanpa bertanggung jawab. Dengan kegagalan siswa, guru dapat mengintropeksi diri dan belajar bagaimana cara mendidik yang baik dan profesionalisme.
BAB IV
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dalam evaluasi pendidikan, ada empat komponen yang saling terkait dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Kegiatan evaluasi harus melibatkan tiga kegiatan lainnya, yaitu penilaian, pengukuran dan tes(nontes). Ada beberapa fungsi evaluasi yakni: Pertama evaluasi merupakan alat yang penting sebagai umpang balik bagi siswa. Kedua  evaluasi merupakan alat yang penting untuk mengetahui bagaimana ketercapaian siswa dalam menguasai tujuan yang telah ditentukan. Ketiga Evaluasi dapat memberikan informasi untuk mengembangkan progran kurikulum. Keempat informasi dari hasil evaluasi dapat digunakan oleh siswa secara individual dalam mengambil keputusan, khususnya untuk menentukan masa depan sehubungan dengan bidang pekerjaan serta pengembangan karir. Kelima evaluasi berguna untuk para pengembang kurikulum khususnya dalam menentukan kejelasan tujuan  khusus yang ingin dicapai.
Alat evaluasi atau tes  merupakan sejumlah pertanyaan yang memiliki jawaban yang benar atau salah. Tes diartikan juga sebagai sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban, atau sejumlah pertanyaan yang harus diberikan tanggapan dengan tujuan mengukur tingkat kemampuan seseorang atau mengungkap aspek tertentu dari orang yang dikenai tes.
Pada level pendidikan tujuan tes dilaksanakan untuk: (1) mengetahui tingkat kemampuan peserta didik, (2) mengukur pertumbuhan dan perkembangan peserta didik, (3) mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik, (4) mengetahui hasil pengajaran, (5) mengetahui hasil belajar, (6) mengetahui pencapaian kurikulum, (7) mendorong peserta didik belajar, dan (8) mendorong pendidik mengajar yang lebih baik dan peserta didik belajar lebih baik. 
Instrumen (alat) Evaluasi yang baik memiliki ciri-ciri dan harus memenuhi beberapa kaidah antara lain : Validitas,  Reliabilitas,  Objectivitas,  Pratikabilitas, Ekomonis, Taraf  Kesukaran, dan Daya Pembeda.
Dan kejadian penilaian diatas sudah termasuk kepada Unprocedure atau diluar aturan proses Pembelajaran.

B. Saran
Upaya perbaikan adalah dengan punya pikiran lebih baik sekolah dikatakan berpredikat baik jika ada siswanya yang nilainya tidak memenuhi standar minimum, namun di raport ditulis apa adanya daripada memanipulasi nilai. Memang ini menyebabkan siswa akan tinggal kelas, tapi dampak positifnya semakin terasa. Guru benar-benar professional dalam mendidik. Tidak mengandalkan kerja cepat dan instan dalam mendidik. Perlu kerja keras untuk menjadikan siswanya menjadi penerus bangsa yang pandai.
Inilah yang dinamakan pendidikan sesungguhnya. Pendidikan tanpa adanya manipulasi nilai dalam mencetak peserta didik menjadi pandai. Pendidikan yang jujur dan mengarah pada kemajuan bangsa. Pendidikan yang apa adanya namun jauh dari kata pembodohan. Inilah sejatinya pendidikan yang diharapkan bangsa Indonesia. Yang sesuai dengan tujuan negara Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Menegakkan kembali landasan bangsa kita yang memacu pada Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai siswa, janganlah bangga akan nilai hasil manipulasi. Lebih baik bangga mendapatkan nilai jelek tapi kita mengerti apa yang selama kita pelajari. Dalam menuntut ilmu hendaklah bertujuan murni mencari ilmu, bukan untuk mencari nilai. Nilai baik senantiasa mengikuti kebiasaan baik kita, jika kita mau berusaha, kita akn mudah memeroleh nilai baik. Manipulasi nilai sama artinya dengan pembodohan bangsa Indonesia. Mau dibawa kemana bangsa ini jika manipulasi nilai terus terjadi?
Terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan motivasi moril maupun materil atas selesainya tugas Evaluasi Pembelajaran ini dengan Dosen pengampu Prof. DR. H. Uman Suherman, M.Pd. semoga bermanfaat dan mampu mengaplikasikannya dalam mengevaluasi pembelajaran bagi saya maupun bagi semua pihak yang membacanya.